Beredarnya Surat Dari Perhutani Minta Aktivitas Pembangunan PLTMH di Kawasan Kecamatan Cilograng Dihentikan Sementara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:11 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak, Banten, AgaraNews. Net // Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah mengeluarkan surat resmi yang meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang dikerjakan oleh PT Gilang Hidro Lestari (GHL) dan PT NKE di wilayah Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Senin (08/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat bernomor 027/058.2/Byh.Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 tersebut diterbitkan setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas Perhutani bersama sejumlah pihak terkait. Dari hasil peninjauan diketahui bahwa kegiatan pembangunan yang berlangsung di dalam kawasan hutan telah memasuki tahap pembukaan lahan (land clearing), konstruksi bendungan, pembangunan akses waterway, serta pembangunan powerhouse.

Dalam surat tersebut, Perhutani menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung pembangunan PLTMH sebagai bagian dari pengembangan energi terbarukan. Namun demikian, kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan hutan harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Perhutani menyebutkan bahwa hingga saat ini Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan masih dalam proses dan belum diterbitkan. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang berada di dalam kawasan hutan diminta untuk dihentikan sementara sampai izin resmi diterbitkan.

“Kegiatan apapun di dalam kawasan hutan tidak diperkenankan dilakukan sebelum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Surat tersebut juga meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan.

Terbitnya surat penghentian sementara ini menjadi perhatian berbagai pihak mengingat proyek PLTMH tersebut merupakan salah satu investasi di sektor energi yang tengah berjalan di wilayah Kecamatan Cilograng. Masyarakat pun berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap kelestarian kawasan hutan.

Pihak terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti arahan Perhutani agar proses pembangunan dapat kembali dilaksanakan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(Lia Hambali)

(Sumber: Kabiro Lebak : DIAN)

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
JJOS Police Goes to School, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar SMPN 261 Muara Angke tentang Kekerasan dan Bijak Bermedia Digital
Menjaga Marwah Perjuangan : Refleksi 28 Tahun Barisan Muda PAN, Setia Bersama PAN dan Satu Komando Bersama Ayahanda Zulkifli Hasan 
Babinsa Cek Persediaan Pupuk dan Obat Pertanian di Kios
Babinsa Koramil 06/Kerajaan Jalin Komsos, Pastikan Situasi Desa Binaan Tetap Kondusif
Menjelang Peralihan Dapur SPPG, Babinsa 07/Salak Pastikan Data Penerima MBG Sinkron
Ditengah Bangun Kembali Rumah, Babinsa Tigalingga Datangi Korban Kebakaran dan Beri Semangat
Bupati Perkuat Pendampingan Sensus Ekonomi, Pastikan Tidak Ada Data yang Terlewat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:10 WIB

JJOS Police Goes to School, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar SMPN 261 Muara Angke tentang Kekerasan dan Bijak Bermedia Digital

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Menjaga Marwah Perjuangan : Refleksi 28 Tahun Barisan Muda PAN, Setia Bersama PAN dan Satu Komando Bersama Ayahanda Zulkifli Hasan 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Babinsa Cek Persediaan Pupuk dan Obat Pertanian di Kios

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Jalin Komsos, Pastikan Situasi Desa Binaan Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Ditengah Bangun Kembali Rumah, Babinsa Tigalingga Datangi Korban Kebakaran dan Beri Semangat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Bupati Perkuat Pendampingan Sensus Ekonomi, Pastikan Tidak Ada Data yang Terlewat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Prof Sutan Nasomal SH,MH Minta Gubernur Sulut Bila Terbukti Pecat Kepsek SMAN 9,Manado Provinsi Sulawesi Utara Amoral,..!!!    

Berita Terbaru

HEADLINE

Babinsa Cek Persediaan Pupuk dan Obat Pertanian di Kios

Jumat, 21 Agu 2026 - 16:00 WIB