Medan, AgaraNews. Net // Babinsa Koramil 0201-16/TM, Serma Agung melaksanakan kegiatan monitoring penangkapan seorang warga yang diduga menanam pohon ganja di areal lahan tertutup di Dusun 1 Lorong Amal depan Gang Setia, Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (18/05/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat desa, serta Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonny H. Damanik, SH, MH, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yakni Kanit 1 Iptu Dani dan Ipda Indra, Babinsa Serma Agung, Bhabinkamtibmas Aiptu Nurdinsyah, Sekdes Dalu Sepuluh A Khairul Badrun, Kadus 1 Aunul, serta Kaur Desa Putra.
Dalam keterangannya, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonny H. Damanik menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Minggu malam sekitar pukul 18.30 WIB terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang berikut barang bukti. Dari hasil pengembangan dan interogasi, pelaku mengaku menanam ganja di lahan kosong yang tertutup tembok setinggi kurang lebih tiga meter,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada malam pertama petugas menemukan sekitar 40 batang pohon ganja. Karena kondisi malam hari, pengembangan kembali dilakukan keesokan harinya dan ditemukan beberapa batang pohon ganja lainnya yang kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan perangkat desa dalam memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Dalu Sepuluh A dan perangkat desa atas informasi yang diberikan. Ke depan kami berharap masyarakat tetap aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah melakukan aktivitas penanaman ganja selama kurang lebih satu tahun.
“Dari ukuran tanaman yang mencapai 2 hingga 3 meter, diperkirakan aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara hingga seumur hidup, karena barang bukti tanaman ganja termasuk kategori produsen,” ungkap pihak Sat Narkoba.
Pemerintah Desa Dalu Sepuluh A turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa atas pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berharap Desa Dalu Sepuluh A menjadi desa bersinar, bersih dari narkoba. Dengan kerja sama seluruh pihak, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini di desa kami,” ujar perwakilan pemerintah desa. Kegiatan monitoring berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai. (Fahmi/Lia Hambali)
































