Aktivitas PETI di Ratatotok S.Mamahit CS Kian Menggila Tanpa Mikirin Dampak Lingkungan dan Tidak Tersentuh Hukum, Publik Kecewa Terhadap APH,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 22:30 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitra – Sulut. AgaraNews. Net // Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alat berat di Kecamatan Ratatotok dan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara yang dikabarkan dijalankan Steven Mamahit Cs berlangsung terbuka dan kian ‘Mekar’. Itu karena, aparat penegak hukum terkesan menutup matanya rapat-rapat tentang dugaan praktik ilegal yang ditengarai merusak lingkungan ini.

Teranyar, kawasan tambang emas ilegal di Ratatotok memiliki rekam jejak konflik berdarah. Pada 10 Maret 2025, kawasan pertambangan di Alason, Ratatotok, diduga dijalankan Sie You Ho sempat mencekam setelah seorang warga Desa Basaan, Fernando Tongkotow, tewas tertembak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa tersebut, delapan anggota Brimob yang bertugas di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Tragedi yang lebih besar terjadi pada 20 Desember 2025 di kawasan Nibong. Bentrokan yang dikabarkan dipicu perebutan lahan dengan Steven Mamahit itu menewaskan tiga orang, yakni Safruddin Makalalag, Fatan Kalipe, dan Mawardi Kalamunte.

Seorang lainnya, Anisa Mamonto, mengalami luka di bagian wajah dan paha.

Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ke meja hijau. Sebanyak 11 orang dikabarkan sebagai ‘anak buah’ Steven menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tondano. Salah seorang terdakwa, Brando Randy Liow, dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

Hanya daja, Steven yang disebut-sebut sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab utama aktivitas pertambangan tersebut hingga kini belum tersentuh proses hukum. Bahkan, dugaan aktivitas PETI alat berat yang dia jalankan semakin meluas.

Praktisi hukum, Vebry Tri Haryadi SH, menilai lambannya penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI patut menjadi perhatian serius.

Menurut dia, apabila aktivitas pertambangan benar dilakukan tanpa izin resmi, terdapat ketentuan pidana yang dapat diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kalau sampai hari ini dibiarkan, berarti ada apa dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di sini,” ujar sumber yg namanya enggan di publikasikan.

Menurut dia, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif dan di pandang sebelah mata.

Penambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, kata dia, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus menghilangkan potensi penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam.

“Jangan kemudian dibiarkan. Itu bagian dari perusakan lingkungan dan ada sanksi pidananya. Melanggar Undang-Undang Minerba juga,” katanya.

Vebry menegaskan, kepemilikan atas tanah tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan eksploitasi mineral tanpa izin.

“Penambangan apa pun itu harus ada izin, walaupun di lahan pribadi. Kalau tidak ada izin, itu bisa dipidana,” ujarnya.

Tokoh muda Sulawesi Utara, Robby.l , juga mendesak kepolisian segera memastikan legalitas seluruh aktivitas pertambangan yang masih menggunakan alat berat di Ratatotok dan Belang.

Menurut dia, aparat harus memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam operasional kegiatan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang alat berat masih beroperasi, periksa legalitasnya. Jangan sampai aktivitas berjalan tanpa kejelasan hukum,” kata Robby.

Ia meminta kepolisian tidak berhenti hanya pada penindakan terhadap pekerja di lapangan, melainkan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengendalian kegiatan.

“APH harus mengusut penanggung jawab kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, Selain Steven, sejumlah nama lain seperti Kifly Sepang, Kiki Mewo, Jeckland Waworuntu, Viktor Watuseke, dan Roy Korua juga disebut-sebut dalam informasi mengenai aktivitas PETI di Ratatotok. Sementara di wilayah Belang, terdapat nama Ko Herry dan rekannya.

Berita Pertambangan tampa ijin (PETI)  ini di beberapa Media dan tersebar juga di Media Sosial, namun diduga tidak ada tindakan Tegas dari Aparat penegak Hukum sehingga oknum para Mafia Tambang di lokasi semakin menggila tampa Rasa Takut kepada Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

 

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, ketika dihubungi terkait dugaan masifnya aktivitas PETI alat berat di Ratatotok dan Belang, memilih diam. Pesan WhatsApp yang dikirim, pada hari Senin tanggal 7/9/26, belum digubris hingga berita ini dipublikasi.(“Tim/JS”)

Berita Terkait

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Bantu Bersihkan Lahan Pertanian Warga
Jalin Komunikasi Sosial bersama masyarakat di wilayah binaan
Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Bahas Keamanan Desa Bersama Warga
Babinsa koramil 04/Beutong Bergotong royong bersama Warga desa Binaan nya
Babinsa Posramil Lawe Sumur Pantau Pekerjaan Pondasi KDKMP
Babinsa dan Warga Cor Lantai Pondasi Jembatan Perintis Tepi Jauh
Pasi Pers Beri Penekanan Rekrutmen TNI-AD Yang Akan Mendaftar online di Makodim 0108/Agara
Kodim 0108/Agara Gelar Layanan Pembuatan Akta Kelahiran Serentak Bersama Dinas Dukcapil Agara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Bantu Bersihkan Lahan Pertanian Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Jalin Komunikasi Sosial bersama masyarakat di wilayah binaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Bahas Keamanan Desa Bersama Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Babinsa koramil 04/Beutong Bergotong royong bersama Warga desa Binaan nya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Babinsa Posramil Lawe Sumur Pantau Pekerjaan Pondasi KDKMP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Pasi Pers Beri Penekanan Rekrutmen TNI-AD Yang Akan Mendaftar online di Makodim 0108/Agara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Kodim 0108/Agara Gelar Layanan Pembuatan Akta Kelahiran Serentak Bersama Dinas Dukcapil Agara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Peduli Terhadap Sarana Pendidikan, Babinsa Bantu Dalam Pembuatan Pagar Sekolah

Berita Terbaru