Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry “Happy Water”, Sita 100 Gram Sabu dan 1.156 Kemasan Siap Edar

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:42 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews. Net / / Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis yang dikenal dengan sebutan Happy Water. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026), dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra.

AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan, pengungkapan berawal pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara.

“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar AKBP Ari Galang Saputra.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR.

Pada penggerebekan di lokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat sekitar 0,5 gram serta berbagai peralatan produksi, seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong.

Di lokasi kedua, ditemukan alat pendukung produksi berupa mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, dan beragam kemasan kosong.

Sementara di lokasi keempat, yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita Sabu seberat 98,30 gram, Sabu seberat 100 gram, Sebanyak 1.156 kemasan Happy Water, dan Kemasan dengan merek mewah seperti LV dan Gucci.

Menurut AKBP Ari Galang Saputra, penggunaan merek-merek terkenal pada kemasan diduga untuk menarik minat konsumen dan memberikan kesan eksklusif terhadap produk ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Ari Galang Saputra.

Polres Metro Jakarta Utara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110.

Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” ujar AKBP Ari Galang Saputra.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk modus baru dengan memproduksi Happy Water dalam kemasan yang menyerupai produk premium.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta menelusuri asal-usul bahan baku dan jalur distribusi narkotika tersebut.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru