Tapanuli Utara, AgaraNews. Net– Sidang Lapangan Perkara No. 02/Pdt.G/2026/PN TRT berlangsung lancar dan terkendali di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat 22 Mei 2026. Sidang ini menjadi bagian penting dalam mengurai sengketa sebidang tanah seluas 8 hektare yang melibatkan pihak ahli waris dan pembeli tanah.
Sengketa bermula ketika ST, pemilik tanah, menjual tanahnya kepada EMB pada tahun 2004 untuk membiayai eksekusi lahan di wilayah Incrach Silangit, Desa Pohan Tonga, yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam Surat Sekda Kabupaten Tapanuli Utara. Pasca jual lepas, EMB mengurus dan meningkatkan status tanah tersebut menjadi sertifikat sebagai alat bukti sah atas kepemilikan.
Di tengah proses tersebut, BT, anak kandung ST, menguasai lahan secara sepihak tanpa alas hak. BT bahkan membangun satu unit rumah tinggal dengan dalih tanah merupakan parhutaan. Padahal, tanah sengketa bukan bagian dari perkampungan Parhutaan Lumban Holbung yang merupakan peninggalan Kepala Kenegerian Pohan Tonga, KK Lamisana Tampubolon, dan hingga kini masih utuh dengan batas berupa tembok tanah.
Tidak hanya itu, rumah ST yang berada di atas objek tanah juga dibongkar oleh BT dan disewakan untuk usaha perdagangan ayam. Akibatnya, sekitar 4,8 meter dari tanah milik EMB dikuasai BT, bahkan BT mengklaim seluruh tanah sebagai miliknya.
Merasa dirugikan, EMB melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan. Polres Tapanuli Utara telah memproses laporan tersebut sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, dan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarutung.
Secara sepihak, BT menunjuk kuasa hukum dan mengajukan gugatan perdata. Pada sidang prinsipal, BT tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare. Setelah sidang prinsipal gagal, gugatan perdata dengan nomor 02/Pdt.G/2026/PN-TRT dilanjutkan, hingga akhirnya dilakukan Sidang Lapangan di lokasi sengketa.
Saat Sidang Lapangan berlangsung, sempat terjadi adu mulut dari pihak penggugat yang berusaha membuat kegaduhan. Namun, perangkat Desa Pohan Tonga dan Kepala Desa setempat segera meredam situasi. Hakim menjelaskan bahwa proses Sidang Lapangan tidak bisa diisi dengan perdebatan.
Berkat integritas majelis hakim serta kerja sama kuasa hukum penggugat dan tergugat, Sidang Lapangan Perkara No. 02/Pdt.G/2026/PN TRT berlangsung dengan baik dan terkendali.
Ganda Tampubolon, salah satu pihak yang mengikuti proses, menyatakan seharusnya Pengadilan Negeri Tarutung tidak menerima gugatan tersebut. Menurutnya, pokok permasalahan adalah dugaan tindak pidana penyerobotan yang sudah diproses di Polres Tapanuli Utara dan seharusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarutung sesuai hierarki dan prosedur KUHP.
“Pengadilan Negeri Tarutung menerima gugatan penggugat terkesan CHAOS, yaitu memiliki kaedah hukum yang berbeda dengan kaedah hukum perdata. Tidak dibenarkan mencampuradukkan kaedah hukum karena dapat menyebabkan kekacauan dalam tatanan hukum Indonesia dan bertentangan dengan asas doelmatigheid, yakni asas yang meninjau kemanfaatan suatu kaedah hukum. Sehingga dianggap cacat formil,” ujar Ganda Tampubolon.
Meski demikian, Ganda Tampubolon yakin persoalan ini akan selesai dengan baik atas integritas hakim Pengadilan Negeri Tarutung. Ia berharap perkara diputus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa demi keadilan dan kebenaran.
Sidang Lapangan ini menjadi langkah konkret pengadilan dalam memastikan fakta di lapangan sesuai dengan bukti dan keterangan para pihak, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(Tim)
































