Tanjungbalai, 28 Mei 2026, AgaraNews . Net // PT Inti Palm Sumatera (PT IPS) yang berlokasi di Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, diduga mempekerjakan karyawan lanjut usia yang sudah tidak layak bekerja. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan salah seorang karyawan PT IPS yang enggan disebutkan namanya saat ditemui Agara News.Com di Jalan Pusara No. 4, Tanjungbalai, Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut karyawan tersebut, pekerja yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri atau pemberhentian kerja ke perusahaan beberapa bulan lalu, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak manajemen.
Kabiro Agara News.Com Kota Tanjungbalai, Ustadz Sofyan Parinduri, BA, menyatakan bahwa tindakan perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ini sudah melanggar UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 poin d, yakni tidak melakukan kewajiban yang telah dimohonkan pekerja atau karyawan. Efeknya, perusahaan tersebut bisa ditutup atau didenda sebesar Rp 500.000.000,” jelas Sofyan.
Sebagai bentuk pendampingan terhadap pekerja, Sofyan Parinduri telah melayangkan surat aduan resmi kepada PT Inti Palm Sumatera dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan dengan Nomor Surat 039/Ka.AGN/TB/V/2026. Surat tersebut berisi laporan dugaan pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia berharap permasalahan ini segera dituntaskan oleh pihak yang berwenang agar hak-hak pekerja terlindungi dan supremasi hukum ditegakkan.
“Demi tegaknya supremasi hukum pada pekerja dan karyawan, mohon kepada aparat yang berkompeten dalam hal ini segera menuntaskannya,” tutupnya.
Laporan: Sofyan Parinduri, BA – Kabiro Agara News.Com Tanjungbalai
































