Simalungun, AgaraNews.Net– Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menyasar rumah ibadah. Seorang pria berinisial SS, 32, warga Huta III Cinta Raja, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diamankan karena mencuri sejumlah perangkat elektronik milik gereja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak gereja terkait hilangnya sejumlah barang inventaris. Laporan terregistrasi dengan nomor: LP-B/135/V/2026/Polsek/Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Mei 2026.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel segera bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku inisial SS berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Banuara, Selasa 13 Mei 2026.
Saat diinterogasi petugas, SS langsung mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 buah loudspeaker merk Russel, 2 unit receiver wireless, serta kabel-kabel penghubung ke ampli. Seluruhnya merupakan inventaris gereja yang dilaporkan hilang.
Pdt. Ralem Damanik selaku pelapor dan juga pendeta di gereja tersebut mengapresiasi kinerja Polsek Tanah Jawa. Ia mengaku terkejut sekaligus bersyukur karena polisi sangat responsif menindaklanjuti laporan jemaat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Tanah Jawa yang begitu respons dengan peristiwa yang dialami oleh gereja yang kami pimpin. Terima kasih atas kerja cepat bapak-bapak polisi,” ucap Pdt. Ralem.
Kompol Banuara Manurung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak gereja yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap. Ia mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa,” tegas Kompol Banuara.
Pelaku SS kini ditahan di Mapolsek Tanah Jawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Joe/Lia Hambali)
































