Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Narkotika

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:54 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Sergai,Agaranews.Net // Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Senin (25/05/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk, didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga dan Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Seirampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada April 2026 lalu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan di lokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Erickson.Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika. (MS)

Berita Terkait

Pemasangan Papan Lantai Jembatan Gantung Perintis Jadi Fokus Pekerjaan Saat Ini
Babinsa dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Akses Warga Kian Dekat Terwujud
Sempurnakan Elevasi Bentang, Satgas Kodim Terus Lakukan Penegangan Seling Jembatan dan Pengangkatan Tali Sling ke Mobil
Babinsa Bersama Warga Persiapkan Tali Sling Untuk Pembangunan Jembatan gantung Perintis
Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat Babinsa Bantu Jemur Hasil Coklat
Progres Gerai KDKMP Desa Kumbang Indah Capai Progres 83 Persen
Diduga Abaikan Mekanisme Swakelola, Proyek Revitalisasi SDN Sindangsari Ciwidey Berpotensi Langgar Ketentuan Program
Tak kenal Lelah Prajurit TNI terus kerja keras selesaikan jembatan perintis

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 09:08 WIB

Pemasangan Papan Lantai Jembatan Gantung Perintis Jadi Fokus Pekerjaan Saat Ini

Senin, 6 Juli 2026 - 09:02 WIB

Babinsa dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Akses Warga Kian Dekat Terwujud

Senin, 6 Juli 2026 - 08:59 WIB

Sempurnakan Elevasi Bentang, Satgas Kodim Terus Lakukan Penegangan Seling Jembatan dan Pengangkatan Tali Sling ke Mobil

Senin, 6 Juli 2026 - 08:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Persiapkan Tali Sling Untuk Pembangunan Jembatan gantung Perintis

Senin, 6 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat Babinsa Bantu Jemur Hasil Coklat

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Abaikan Mekanisme Swakelola, Proyek Revitalisasi SDN Sindangsari Ciwidey Berpotensi Langgar Ketentuan Program

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:12 WIB

Tak kenal Lelah Prajurit TNI terus kerja keras selesaikan jembatan perintis

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Dan PPL Cek Saluran Pipa Irigasi Bersama Kelompok Tani Desa Binaan

Berita Terbaru