Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Narkotika

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:54 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews.Net // Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Senin (25/05/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk, didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga dan Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Seirampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada April 2026 lalu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan di lokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Erickson.Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika. (MS)

Berita Terkait

Babinsa Gelar Komsos dengan Tokoh Pemuda, Ajak Sinergi Jaga Desa Aman dan Produktif
Komsos Dengan Siswa/Siswi Sekolah SMP N. 1 Pancur Batu, Babinsa Koramil 14/PB Himbau Belajar Yang Serius Untuk Masa Depan
Babinsa Komsos Bersama Kepala Desa di Desa Binaan, Tingkatkan Kerja Sama Yang Baik
Babinsa Hadiri Lepas Pisah Mahasiswa/Mahasiswi KKN UISU Di Desa Binaan 
Babinsa Koramil 0201-14/PB Memonitor Sekaligus Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu ILP
Babinsa Komsos Dengan Warga Dan Pantau Wilayah Binaan
Kades Karangbong Ancam Tutup Total Jalan Surowongso Sidoarjo!
Babinsa Serda Guntur Jadi Danup Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Kecamatan Sitinjo

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:06 WIB

Babinsa Gelar Komsos dengan Tokoh Pemuda, Ajak Sinergi Jaga Desa Aman dan Produktif

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Komsos Dengan Siswa/Siswi Sekolah SMP N. 1 Pancur Batu, Babinsa Koramil 14/PB Himbau Belajar Yang Serius Untuk Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Babinsa Komsos Bersama Kepala Desa di Desa Binaan, Tingkatkan Kerja Sama Yang Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Babinsa Hadiri Lepas Pisah Mahasiswa/Mahasiswi KKN UISU Di Desa Binaan 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Babinsa Koramil 0201-14/PB Memonitor Sekaligus Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu ILP

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Kades Karangbong Ancam Tutup Total Jalan Surowongso Sidoarjo!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Babinsa Serda Guntur Jadi Danup Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Kecamatan Sitinjo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Senyum Sumringah Ompung Esti di Dairi: Panen Melimpah Berkat Ketekunan, Dampingan TNI Kobarkan Semangat Petani

Berita Terbaru