Kutacane, Agaranews.net Selasa 26 mei 2026– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara Adnan Kst secara resmi mendesak Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara untuk segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan terhadap kinerja para kepala sekolah di wilayah tersebut.
Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 2 Lawe Dua. Oknum tersebut disinyalir telah menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP 1) dan Surat Peringatan 2 (SP 2) secara bersamaan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Ridho Asmarani br Selian.
Ketua LSM KOMPAK menilai, penerbitan dua surat peringatan dalam waktu bersamaan tersebut diduga keras tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Akibat dari tindakan sewenang-wenang dan cacat prosedur ini, guru PPPK yang bersangkutan mengalami perundungan (bullying) secara psikologis oleh oknum rekan sejawat di lingkungan tempatnya bekerja.
“Tindakan oknum Plt Kepsek ini sangat kita sayangkan dan tidak bisa dibenarkan. Menerbitkan SP 1 dan SP 2 secara bersamaan adalah bentuk arogansi kekuasaan yang menyalahi prosedur kepegawaian. Ini telah merusak mental dan martabat tenaga pengajar kita,” ujar Adnan Kst Ketua LSM KOMPAK.
Pihaknya menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara tidak boleh menutup mata dan harus segera mengambil tindakan tegas. Pemanggilan Kadisdik oleh Komisi D DPRK Aceh Tenggara dinilai sebagai langkah darurat agar dunia pendidikan di Aceh Tenggara tidak tercoreng oleh penyalahgunaan wewenang.
LSM KOMPAK juga meminta Komisi D DPRK Aceh Tenggara untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pembinaan kepala sekolah secara menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
“Kami meminta Komisi D DPRK segera memanggil Kadisdik Aceh Tenggara untuk mengevaluasi masalah ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bertindak sewenang-wenang. Nasib dan psikologi tenaga pendidik harus dilindungi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM KOMPAK masih menunggu respons konkret dari Komisi D DPRK Aceh Tenggara dan Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur di SD Negeri 2 Lawe Dua tersebut.
































