Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:03 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, AgaraNews. Net // Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terkait penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin tanggal 25 Mei 2025 oleh hakim tunggal. Setelah memeriksa seluruh bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk terkait prosedur dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pemohon dari Law Firm Jetsiber menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan menghormati prinsip due process of law. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap seluruh pihak dapat menjadikannya sebagai pelajaran penting dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Jetro Sibarani

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap pemohon dinyatakan gugur sesuai amar putusan pengadilan.

Pihak pemohon juga berharap agar seluruh proses hukum ke depan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang putusan dihadiri dari team law Firm Jetsiber: Efrat Bathofend Sibarani, SH dan Jetro Sitorus, SH..       (Lia Hambali)

Berita Terkait

Akses Jalan Baru Menuju Wisata Air Panas Tanah Karo Jadi Polemik, Ratusan Warga Semangat Gunung Demo Ke Kantor Bupati
Perkuat Ekonomi Desa, Kodim 0116/Nagan Raya Serahkan Mitsubishi Fuso untuk Operasional KDKMP
Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI 2026 Resmi Ditutup, Kejari Karo Komitmen Tancap Gas Tingkatkan Pelayanan 
Babinsa Bantu Warga Pengecoran Pondasi Pembangunan Rumah Warga Binaan
Tetap Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong dan Babinkamtibmas Laksanakan Komunikasi sosial Dengan Warga Binaan nya
BABINSA KORAMIL 05 DM SERTU ARMIZAR GELAR KOMUNIKASI SOSIAL, BAHAS DAN MENCEGAH KENAKALAN REMAJA DI DESA ALUE BILIE
Babinsa jalin komsos dengan masyarakat
Babinsa Kunjungi Kebun Pepaya, Dampingi Petani Tingkatkan Hasil Panen

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Akses Jalan Baru Menuju Wisata Air Panas Tanah Karo Jadi Polemik, Ratusan Warga Semangat Gunung Demo Ke Kantor Bupati

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, Kodim 0116/Nagan Raya Serahkan Mitsubishi Fuso untuk Operasional KDKMP

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI 2026 Resmi Ditutup, Kejari Karo Komitmen Tancap Gas Tingkatkan Pelayanan 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Babinsa Bantu Warga Pengecoran Pondasi Pembangunan Rumah Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Tetap Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong dan Babinkamtibmas Laksanakan Komunikasi sosial Dengan Warga Binaan nya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Babinsa Kunjungi Kebun Pepaya, Dampingi Petani Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Jaga Keamanan Wilayah Binaan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Wilayah Saat Malam Hari

Berita Terbaru