Medan, AgaraNews. Net // Sertu Toto Yudiono, Babinsa Koramil 0201-16/TM, bersama Kepala Desa Dalu Sepuluh B, Wantoro, dan warga setempat berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan barang milik warga di Jalan Swadaya, Dusun 2, Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku, M. Hafis (25), warga Jalan Swadaya Dusun 2 Desa Dalu Sepuluh B, diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan barang milik warga. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 20:00 WIB.
Hadir dalam kegiatan pengamanan tersebut antara lain:
Kepala Desa Dalu Sepuluh B, Wantoro,Babinsa Sertu Toto Yudiono, Kepala Dusun 2, Akbar,Empat personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa
Pelaku telah diserahkan kepada pihak Polsek Tanjung Morawa pada malam yang sama. Saat ini, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan M. Hafis tengah ditangani pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Desa Wantoro mengapresiasi peran serta Babinsa, warga, dan aparat kepolisian yang bekerja sama menjaga keamanan desa. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik penipuan di lingkungan sekitar. (Fahmi/Lia Hambali)
































