Satreskrim Polres Tebingtinggi Bongkar Penggelapan Di Gudang Elektronik, Dua Terduga Pelaku Diamankan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:17 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Tebingtinggi,Agaranews. Net // Satreskrim Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas tindak kejahatan. Melalui respons cepat, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil membongkar sindikat penggelapan 9 unit TV yang terjadi disebuah gudang elektronik pada Rabu dini hari (20/5/2026) di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi – Sumut.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Kamis (21/5), menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat kejelian personel di lapangan serta pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di area gudang.

Dua terduga pelaku yang berhasil diringkus oleh tim Satreskrim adalah FR (19), yang merupakan penjaga malam di gudang tersebut, dan dibantu seorang rekannya RS (31), seorang supir”, ungkap Iptu Herikson Siahaan.Aksi penggelapan ini berawal saat pemilik gudang, Janyese (50), memeriksa rekaman kamera pengawas. Korban memergoki tersangka Dika tengah mengendap-endap membawa satu kotak TV LED 43 inci merk Polytron. Setelah diusut lebih dalam melalui rekaman CCTV, ternyata tersangka sudah berhasil melarikan 9 unit TV berbagai ukuran dengan total kerugian mencapai Rp 22.900.000,-.

Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim berkolaborasi dengan personel Pamapta untuk melakukan penangkapan di lokasi. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 13.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Untuk memastikan terduga pelaku tidak dapat mengelak, petugas langsung menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman aksi kejahatan terduga pelaku, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (MS)

Berita Terkait

Oknum Kades Singengu Julu Terbukti Terlibat PETI, Bupati dan Kapolres Madina Didesak Bertindak Tegas 
Gandeng Garda Semeru Nusantara, MA Bidayatul Hidayah Jatirejo Jadi Pioneer Sekolah Bersih Narkoba
Keseruan Babinsa Kodim 1310/Bitung Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat, Ciptakan Lingkungan Aman, Nyaman dan Kondusif
Babinsa Menyapa Petani di Sawah, Pantau Langsung Pertumbuhan Padi
Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor
Patroli JJOS KRYD Cipta Kondisi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Jembatan Aramco Segera Difungsikan, Bakti TNI Hadirkan Akses Aman bagi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:57 WIB

Oknum Kades Singengu Julu Terbukti Terlibat PETI, Bupati dan Kapolres Madina Didesak Bertindak Tegas 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:53 WIB

Gandeng Garda Semeru Nusantara, MA Bidayatul Hidayah Jatirejo Jadi Pioneer Sekolah Bersih Narkoba

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:48 WIB

Keseruan Babinsa Kodim 1310/Bitung Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat, Ciptakan Lingkungan Aman, Nyaman dan Kondusif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:43 WIB

Babinsa Menyapa Petani di Sawah, Pantau Langsung Pertumbuhan Padi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:39 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:34 WIB

Patroli JJOS KRYD Cipta Kondisi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:30 WIB

Jembatan Aramco Segera Difungsikan, Bakti TNI Hadirkan Akses Aman bagi Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:23 WIB

Razia PETI Kotanopan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut Dinilai “Ecek-Ecek”. Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang GD dan PW

Berita Terbaru