Satreskrim Polres Tebingtinggi Bongkar Penggelapan Di Gudang Elektronik, Dua Terduga Pelaku Diamankan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:17 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tebingtinggi,Agaranews. Net // Satreskrim Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas tindak kejahatan. Melalui respons cepat, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil membongkar sindikat penggelapan 9 unit TV yang terjadi disebuah gudang elektronik pada Rabu dini hari (20/5/2026) di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi – Sumut.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Kamis (21/5), menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat kejelian personel di lapangan serta pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di area gudang.

Dua terduga pelaku yang berhasil diringkus oleh tim Satreskrim adalah FR (19), yang merupakan penjaga malam di gudang tersebut, dan dibantu seorang rekannya RS (31), seorang supir”, ungkap Iptu Herikson Siahaan.Aksi penggelapan ini berawal saat pemilik gudang, Janyese (50), memeriksa rekaman kamera pengawas. Korban memergoki tersangka Dika tengah mengendap-endap membawa satu kotak TV LED 43 inci merk Polytron. Setelah diusut lebih dalam melalui rekaman CCTV, ternyata tersangka sudah berhasil melarikan 9 unit TV berbagai ukuran dengan total kerugian mencapai Rp 22.900.000,-.

Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim berkolaborasi dengan personel Pamapta untuk melakukan penangkapan di lokasi. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 13.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Untuk memastikan terduga pelaku tidak dapat mengelak, petugas langsung menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman aksi kejahatan terduga pelaku, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (MS)

Berita Terkait

Dandim 0116/Nagan Raya Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lapangan Teuku Umar
KOMANDAN KODIM 0116/NAGAN RAYA BESERTA STAF DAN JAJARAN MENGUCAPKAN DIRGAHAYU TNI KE-81
Peringati HUT Ke-81 TNI, Dandim yang di wakili Kasdim 0116/Nagan Raya Bacakan Amanat Panglima TNI
Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadun
Camat Babul makmur Rapat Kordinasi Bulanan Dengan Kepala Desa SE kecamatan Babul Makmur.
Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Pemuda Pemudi Di Desa Binaan
Jaring Calon Prajurit Unggul, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Terkait Rekrutmen TNI
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Kepala Dusun

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lapangan Teuku Umar

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:46 WIB

KOMANDAN KODIM 0116/NAGAN RAYA BESERTA STAF DAN JAJARAN MENGUCAPKAN DIRGAHAYU TNI KE-81

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Dandim yang di wakili Kasdim 0116/Nagan Raya Bacakan Amanat Panglima TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadun

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Camat Babul makmur Rapat Kordinasi Bulanan Dengan Kepala Desa SE kecamatan Babul Makmur.

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Jaring Calon Prajurit Unggul, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Terkait Rekrutmen TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:27 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Kepala Dusun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan

Berita Terbaru