Mantan Kepala Desa Gempolsari Sya’rony Aliem Membayar Uang Pengganti Atas Putusan Mahkamah Agung di Kejaksaan Negeri Sidoarjo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:53 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, AgaraNews. Net //.Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi SA yg merupakan mantan kepala desa Gempolsari, kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, hari ini tanggal 21 Mei 2026 telah melakukan Pembayaran Uang Pengganti berdasarkan Putusan MA Nomor : 3404 K/Pid.Sus/2025 tanggal 16 Mei 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 33/Pid.Sus/2024/PT.SBY tanggal 15 Mei 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 26 Maret 2024, sejumlah Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Proses pembayaran Uang Pengganti dilakukan oleh keluarga dari SA dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Adv.DENY PRATIKA, S.H.,M.H,menurut Penasehat Hukum SA, Adv.DENY PRATIKA,S.H.,M.H. “Bahwa upaya pembayaran Uang Pengganti yang dilakukan oleh SA, merupakan suatu itikad baik dan bentuk pertanggungjawaban serta kepatuhan hukum yang dilakukan oleh Saudara SA. Bahwa selama Saudara SA menjalani masa hukuman dan saat ini masih berlanjut, di Lapas Sidoarjo, Terpidana telah menjalaninya dengan baik serta berperilaku baik selama didalam Lapas.

Terpidana SA sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyelewengan dan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gedangan, Kec.Gedangan, Sidoarjo.            (Lia Hambali)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter : Redho

Berita Terkait

Aksi Nyata Swasembada Pangan 2026 : Kejari Karo Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi 
HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI, Kajari Karo Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Jembatan Gantung Garuda Keyongan Tembus 99 Persen, Selangkah Lagi Bisa Dinikmati Warga
Garuda Pancasila Menangis: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan dan Oligarki
Serentak di 17 Provinsi, Polres Simalungun Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional
Hening di Tengah Malam, Kapolres Simalungun Beri Penghormatan untuk Pahlawan Tuan Rondahaim Jelang HUT RI ke-81
Kompak dan Solid, Forkopimda Simalungun Buktikan Sinergitas Bukan Sekadar Seremoni
Kapolres Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pematang Siantar, Wujud Sinergitas Forkopimda

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Aksi Nyata Swasembada Pangan 2026 : Kejari Karo Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:59 WIB

HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI, Kajari Karo Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Jembatan Gantung Garuda Keyongan Tembus 99 Persen, Selangkah Lagi Bisa Dinikmati Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Garuda Pancasila Menangis: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan dan Oligarki

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Serentak di 17 Provinsi, Polres Simalungun Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kompak dan Solid, Forkopimda Simalungun Buktikan Sinergitas Bukan Sekadar Seremoni

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pematang Siantar, Wujud Sinergitas Forkopimda

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Sigap Respons Laporan 110, Polsek Purba Bersama Tim INAFIS Ungkap Penyebab Kematian Petani di Gubuk Ladang

Berita Terbaru