Mantan Kepala Desa Gempolsari Sya’rony Aliem Membayar Uang Pengganti Atas Putusan Mahkamah Agung di Kejaksaan Negeri Sidoarjo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:53 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, AgaraNews. Net //.Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi SA yg merupakan mantan kepala desa Gempolsari, kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, hari ini tanggal 21 Mei 2026 telah melakukan Pembayaran Uang Pengganti berdasarkan Putusan MA Nomor : 3404 K/Pid.Sus/2025 tanggal 16 Mei 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 33/Pid.Sus/2024/PT.SBY tanggal 15 Mei 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 26 Maret 2024, sejumlah Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Proses pembayaran Uang Pengganti dilakukan oleh keluarga dari SA dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Adv.DENY PRATIKA, S.H.,M.H,menurut Penasehat Hukum SA, Adv.DENY PRATIKA,S.H.,M.H. “Bahwa upaya pembayaran Uang Pengganti yang dilakukan oleh SA, merupakan suatu itikad baik dan bentuk pertanggungjawaban serta kepatuhan hukum yang dilakukan oleh Saudara SA. Bahwa selama Saudara SA menjalani masa hukuman dan saat ini masih berlanjut, di Lapas Sidoarjo, Terpidana telah menjalaninya dengan baik serta berperilaku baik selama didalam Lapas.

Terpidana SA sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyelewengan dan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gedangan, Kec.Gedangan, Sidoarjo.            (Lia Hambali)

Reporter : Redho

Berita Terkait

Travel Rombongan ke Danau Toba dan Berastagi Makin Mudah, Hiace dan Elf Long Jadi Transportasi Andalan
Aktivis Kemanusiaan Asal Luwu Ditahan Israel, KKLR Serukan Langkah Diplomatik
Kebakaran di Desa Grinting Sidoarjo, Rumah Suliyadi Hangus, Kerugian Capai Puluhan Juta
Diskusi Rutin Kamis-Senin GMRI Disambangi Sultan Saladin dan Permaisuri Dari Keraton Kanoman Cirebon
Tak Kenal Lelah Berantas Narkoba, Polsek Bandar Huluan Grebek THM dan Gelar Patroli Blue Light Tengah Malam
Siap Kawal Transformasi : Kejari Karo Ikuti Kick Off Adhyaksa Chambers 2026, Wujudkan Kejaksaan yang Integratif dan Responsif
GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif Kabanjahe
Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia Tigapanah

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:43 WIB

Travel Rombongan ke Danau Toba dan Berastagi Makin Mudah, Hiace dan Elf Long Jadi Transportasi Andalan

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:27 WIB

Aktivis Kemanusiaan Asal Luwu Ditahan Israel, KKLR Serukan Langkah Diplomatik

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:24 WIB

Kebakaran di Desa Grinting Sidoarjo, Rumah Suliyadi Hangus, Kerugian Capai Puluhan Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:17 WIB

Diskusi Rutin Kamis-Senin GMRI Disambangi Sultan Saladin dan Permaisuri Dari Keraton Kanoman Cirebon

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:05 WIB

Siap Kawal Transformasi : Kejari Karo Ikuti Kick Off Adhyaksa Chambers 2026, Wujudkan Kejaksaan yang Integratif dan Responsif

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:57 WIB

GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif Kabanjahe

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:52 WIB

Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia Tigapanah

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:47 WIB

Bupati Karo Lantik 73 Pejabat : Antonius Ginting Tekankan Integritas dan Pelayanan, Bukan Sekadar Seremonial

Berita Terbaru