Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:38 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, AgaraNews. Net // Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026).

Kedua akun tersebut diduga ikut memprovokasi di ruang digital serta melontarkan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik terhadap H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hilir.

Laporan tersebut diajukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.

“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.

Menurutnya, keberadaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai dapat memicu suasana tidak sehat di tengah masyarakat apabila digunakan untuk menyerang individu tertentu maupun menyebarkan narasi provokatif.

Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid berharap pihak kepolisian segera mengusut dan mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.

Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak dipenuhi ujaran kebencian maupun informasi provokatif.

Diduga Langgar UU ITE

Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.          (Lia Hambali)

Berita Terkait

Jaga Keamanan Hingga Dini Hari, Serda Ali Maksum Sambangi Obyek Vital
Jalin Silaturahmi Dengan Baik, Babinsa Serengan Komsos Dengan Warga Binaan
Libur Tanggal Merah Jadi Ajang Gotong Royong, Warga Kauman dan Satgas TMMD Kebut Pengecoran Jalan
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Beserta Staf dan Bhayangkari Sampaikan Ucapan Selamat Kenaikan Yesus Kristus, Tegaskan Komitmen Polri Humanis dan Berintegritas
Polisi Tangkap Pria Intip Wanita di Toilet, Masyarakat Dihimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan
Pembuatan Tugu TMMD Ke-128 Tahun 2026 Jadi Simbol Pengabdian TNI di Batu Gadang
LSM KOREK ACEH Kecam Dugaan Ancaman Terhadap Narasumber dan Pencatutan Nama Organisasi Wartawan
Mushola Al -Mukmin Yang Terbengkalai Di Renovasi Oleh Anggota Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:04 WIB

Jaga Keamanan Hingga Dini Hari, Serda Ali Maksum Sambangi Obyek Vital

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:01 WIB

Jalin Silaturahmi Dengan Baik, Babinsa Serengan Komsos Dengan Warga Binaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

Libur Tanggal Merah Jadi Ajang Gotong Royong, Warga Kauman dan Satgas TMMD Kebut Pengecoran Jalan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:53 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Beserta Staf dan Bhayangkari Sampaikan Ucapan Selamat Kenaikan Yesus Kristus, Tegaskan Komitmen Polri Humanis dan Berintegritas

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:49 WIB

Polisi Tangkap Pria Intip Wanita di Toilet, Masyarakat Dihimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:47 WIB

LSM KOREK ACEH Kecam Dugaan Ancaman Terhadap Narasumber dan Pencatutan Nama Organisasi Wartawan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:15 WIB

Mushola Al -Mukmin Yang Terbengkalai Di Renovasi Oleh Anggota Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:12 WIB

TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membawa Kebahagian Bagi Masyarakat Nagari Batu Gadang 

Berita Terbaru