Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:38 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, AgaraNews. Net // Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026).

Kedua akun tersebut diduga ikut memprovokasi di ruang digital serta melontarkan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik terhadap H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hilir.

Laporan tersebut diajukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.

“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.

Menurutnya, keberadaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai dapat memicu suasana tidak sehat di tengah masyarakat apabila digunakan untuk menyerang individu tertentu maupun menyebarkan narasi provokatif.

Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid berharap pihak kepolisian segera mengusut dan mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.

Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak dipenuhi ujaran kebencian maupun informasi provokatif.

Diduga Langgar UU ITE

Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.          (Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa jalin komsos dengan warga binaan
Babinsa Bincang Santai di Kedai Kopi, Dengar Langsung Aspirasi Warga
Tetap jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komsos terhadap Warga Desa Binaannya
Antisipasi Erosi Babinsa Dan Warga Gotong Royong Pasang Bronjong
Babinsa dan Warga Bersama Sama Gotong Royong Cat Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis
Dandim 0108/Agara Tinjau Proses Pembangunan Jembatan Beton
Babinsa Terus Kebut Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Capai 70 Persen
Babinsa Bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Cor Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:57 WIB

Babinsa jalin komsos dengan warga binaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:55 WIB

Babinsa Bincang Santai di Kedai Kopi, Dengar Langsung Aspirasi Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Tetap jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komsos terhadap Warga Desa Binaannya

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:39 WIB

Antisipasi Erosi Babinsa Dan Warga Gotong Royong Pasang Bronjong

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:38 WIB

Babinsa dan Warga Bersama Sama Gotong Royong Cat Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Terus Kebut Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Capai 70 Persen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:31 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Cor Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:29 WIB

Danramil 0108-05/Lawe Alas Hadiri Rapat Pemberantasan Narkoba di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa jalin komsos dengan warga binaan

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:57 WIB