Kuta cane Agaranews.net Dugaan Pungli Rp 500.000 Persiswa;. Kacapdin Pungli Tidak dibenarkan. Kutacane Kamis 8 oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin di minta evaluasi kinerja Kepala SMAN 1 Lawe Alas Aceh Tenggara terkai mencedersi dunia pendidikan dengan melakukan dungaan pungutan liar sebesar Rp 500.000. kepada setiap siswa hal ini telah menimbulkan keresahan bagi sejumlah orang tua dan wali murit karena di nilai sangat memberatkan orang tua di saat ekonomi masa sulit sekarang. demikian di sampaikan sejumlah kalangan aktifis di Aceh Tenggara kepada media di kutacane rabu 7 oktober 2026.
Desakan di evaluasi kinerja kepala SMAN 1 Lawe Alas Aceh Tenggara ini sebangaimana yang di sampaikan Riko Andalas dan Izharuddin Ketua (Pemantau kinerja aparatur negara) Perkara Aceh Tenggara kepada media ini menanggapi Pemberitaan ini terbit selasa. Izharuddin dan Riko Andalas Ketua Komando Garis Depan Korek Aceh, Menyampaikan kalau adanya dugan pungli itu telah meresahkan orang tua dan wali.murit Siswa apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat sangat sulit katanya kepada Bara news lewat wa di grub
Oleh karena itu kita minta kepada Kacabdin Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk segera mengevaluasi dan mencopot jabatan kepala SMAN 1 lawe Alas Abdul Halim dari jabatannya
Disisi lain kami minta juga Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk membentuk Tim menelusuri marak ya pungutan liar di sekolah dengan berbagai dalih dan alasan yang membebani orang tua dan wali siswa
Sementara pemerintah telah menggelontorkan dana BOS milyaran kepala setiap sekolah dengan rasio Rp 1.500.000. persiswa. bagi SMA SMK sederajat dan Rp 1.400.000. bagi SMP sederajat.
Iz haruddin menambahkan yang namanya kutipan atau pungutan dalam bentuk apapun, baik uang komite.SPP uang Les itu semua pungutan liar tidak di benarkan katanya.
Juprial Kepala Dinas Cabang Pendidikan Aceh Tenggara (Kacabdin) saat di.minta tanggapan ya menyampaikan kalau yang namanya pungutan itu tidak di benarkan. tapi kalau kesepakatan wali murit untuk memenuhi sarana siswa dan peningkatan khwalitas siswa bangaimana jelasnya .
Sesuai ketentuan Untuk sekolah negeri, pungutan ke siswa/wali itu dilarang. Ini dasar hukumnya 1. Aturan paling utama:Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Pasal 12 ayat (1): Komite hanya boleh menggalang dana dalam bentuk Sumbangan — sifatnya sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, tidak memaksa.Kalau sudah ditentukan jumlahnya dan wajib bayar, itu namanya Pungutan, bukan sumbangan. Itu yang dilarang
– Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya PendidikanPasal 9 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah / pemda dilarang memungut biaya satuan pendidikan.2. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah:
UUD 1945 Pasal 31 — Pendidikan adalah hak warga negara UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 34 ayat (2): Pemerintah menjamin wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf d: Pendidik & tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 9 ayat (1): Pendanaan tanggung jawab pemerintah, tidak boleh bertentangan dengan larangan pungutan (Kasirin).


































