Rahmad Desak Mahkamah Agung Dan Bupati Aceh Timur Evaluasi Penanganan Perkara di Mahkamah Syar’iyah Idi:

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:04 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Agaranews.net Jumat, 2 Oktober 2026. Ketua IWOI Aceh Timur Rahmad meminta adanya evaluasi serius terhadap penanganan perkara rumah tangga di Mahkamah Syar’iyah Idi, menyusul Maraknya laporan dan keluhan masyarakat Pasangan(suami – istri) yang menurutnya perlu mendapat perhatian.

Rahmad menilai lembaga peradilan syariah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai tempat menyelesaikan perkara ketika rumah tangga sudah berada di ujung perceraian. Menurutnya, semangat perdamaian, mediasi, perlindungan anak, serta penyelesaian konflik keluarga harus benar-benar menjadi perhatian.

“Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan kepada kami. Mereka berharap ketika terjadi pertikaian suami istri, ada ruang yang kuat untuk mendamaikan mediasi dan mencari jalan keluar. Jangan sampai masyarakat melihat proses peradilan hanya berakhir pada perceraian,” ujar Rahmad kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangan sampai pengadilan dipersepsikan sebagai pintu tercepat menuju perceraian dan lanjut harta Gono gini.

Rahmad menyampaikan kritik keras terhadap apa yang ia sebut sebagai persepsi sebagian masyarakat mengenai proses perkara perceraian.

Ia mempertanyakan apakah mekanisme yang ada sudah cukup menempatkan keutuhan keluarga dan kepentingan anak sebagai perhatian utama.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa Mahkamah Syar’iyah menjadi tempat yang justru mempermudah perceraian. Kalau rumah tangga masih bisa diselamatkan, mengapa tidak diperkuat dulu upaya perdamaian?” katanya.

Mahkamah Syar’iyah Idi sendiri secara resmi menyediakan layanan perkara dan e-Court, termasuk pendaftaran perkara secara daring, e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation. Situs layanan resminya menyebut tujuan PTSP antara lain memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan ramah kepada masyarakat pencari keadilan.

Karena itu, menurut Rahmad digitalisasi seharusnya mempermudah akses terhadap keadilan, bukan dimaknai masyarakat sebagai sarana untuk mempercepat perceraian.

Rahmat soroti e-Court: perlu dievaluasi, bukan sekadar dihapus

Rahmat bahkan meminta agar aplikasi e-Court dievaluasi secara menyeluruh dan mempertimbangkan kembali penerapannya dalam perkara keluarga.

“Kalau sebuah teknologi membuat proses hukum menjadi lebih mudah, maka harus dipastikan kemudahan itu tidak mengorbankan keluarga dan anak-anak. Saya meminta e-Court dievaluasi. Jangan sampai masyarakat menganggap aplikasi ini sebagai aplikasi untuk mudah bercerai,” tegasnya.

Namun demikian, perlu dibedakan antara e-Court sebagai sistem administrasi/peradilan elektronik dan keputusan hakim mengenai perkara perceraian. e-Court menyediakan layanan elektronik seperti pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan elektronik; keputusan mengenai perkara tetap merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan proses persidangan.

“Kalau anak kalian yang menjadi korban, bagaimana?”

Kritik Rahmad semakin tajam ketika berbicara mengenai dampak perceraian terhadap anak.

Menurutnya, setiap proses perkara keluarga harus melihat persoalan bukan hanya dari sisi suami dan istri, tetapi juga dari masa depan anak.

“Kalau anak kalian sendiri yang menjadi korban perceraian, bagaimana? Apakah kita mau melihat anak kehilangan keutuhan keluarganya tanpa melakukan upaya maksimal untuk mendamaikan orang tuanya?” ujar Rahmad

Ia meminta kepada ketua mahkamah syariah idi Aceh Timur ibu Wafa SH.I .MH dan humas Ilyas agar kepentingan anak tidak berhenti menjadi kalimat dalam dokumen perkara.

Anak bukan pihak yang mengajukan gugatan. Tetapi anak sering menjadi pihak yang paling lama merasakan dampaknya.

Rahmad Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan

Rahmad juga meminta agar keluhan masyarakat tidak dianggap sebagai serangan terhadap lembaga peradilan.

Menurutnya, kritik justru diperlukan agar pelayanan hukum semakin baik dan masyarakat memahami hak serta kewajibannya.

Ia mendorong adanya evaluasi terhadap pelayanan, mekanisme medias

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan
Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Cor Dinding Penahan Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Cor Dinding Penahan Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Bantu Warga Jemur Padi

Berita Terbaru