Izin Lingkungan 3.875 Hektare Perkebunan Sawit PT Bumi Flora Dikeluarkan Saat Bupati Rocky

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 23:30 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Agaranews.net Perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 3.875,42 hektare milik PT Bumi Flora di Kabupaten Aceh Timur tercatat mengantongi izin lingkungan untuk kegiatan perkebunan yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur saat itu, Hasballah Bin M. Thaib atau yang akrab disapa Rocky.

‎Berdasarkan data diperoleh AJNN, izin itu tertuang dalam dokumen Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Bumi Flora yang ditetapkan di Idi pada 7 Juni 2016.

‎“Memberikan Izin Lingkungan kepada PT Bumi Flora untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luas usaha ±3.875,42 hektare,” demikian bunyi bagian penetapan dalam dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Adapun lokasi kegiatan tersebar di lima wilayah, yakni Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Gampong Peudawa, Kecamatan Peudawa, Gampong Alue Udep dan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, serta Gampong Simpang Dama, Kecamatan Darul Ihsan.

Perkebunan Sawit Aceh Utara Capai 21.533 Hektare, Langkahan Jadi Sentra Terluas
‎Dokumen itu juga mencantumkan nama Drs. Razali Rohimun sebagai penanggung jawab usaha, dengan alamat kantor PT Bumi Flora di Jalan Iskandar Muda Nomor 104, Langsa.

‎Dalam izin itu, perusahaan juga dibebankan sejumlah kewajiban terkait pengelolaan lingkungan.

Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Anarkis di PT Bumi Flora
‎Di antaranya, perusahaan diwajibkan memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tahapan operasi, termasuk izin pembuangan air limbah pada tanah atau land application serta izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

‎Perusahaan juga diwajibkan melakukan sosialisasi kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan tokoh masyarakat setempat sebelum kegiatan dilaksanakan.

‎Selain itu, PT Bumi Flora diwajibkan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengelolaan limbah.

‎“Wajib memenuhi ketentuan pengelolaan dampak lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH),” demikian salah satu ketentuan dalam keputusan itu.

‎Keputusan juga mengatur kewajiban perusahaan dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan. PT Bumi Flora diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan di luar komponen fisik, kimia dan biologi setiap enam bulan kepada instansi yang membidangi.

‎Apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat dampak lingkungan di luar dampak yang telah dikelola, perusahaan juga diwajibkan melaporkannya kepada instansi terkait.

‎Keputusan Bupati Aceh Timur tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan pada 7 Juni 2016. Isi keputusan itu menggambarkan izin lingkungan PT Bumi Flora sebagaimana ditetapkan pada saat itu.

‎Sementara untuk mengetahui status perizinan dan kondisi kegiatan PT Bumi Flora saat ini, masih diperlukan penelusuran terhadap dokumen perizinan terbaru serta data dari instansi terkait.liputan ini hak cipta AJNN

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan
Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Cor Dinding Penahan Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Cor Dinding Penahan Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Bantu Warga Jemur Padi

Berita Terbaru