Aceh Timur – Agaranews.net Perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 3.875,42 hektare milik PT Bumi Flora di Kabupaten Aceh Timur tercatat mengantongi izin lingkungan untuk kegiatan perkebunan yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur saat itu, Hasballah Bin M. Thaib atau yang akrab disapa Rocky.
Berdasarkan data diperoleh AJNN, izin itu tertuang dalam dokumen Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Bumi Flora yang ditetapkan di Idi pada 7 Juni 2016.
“Memberikan Izin Lingkungan kepada PT Bumi Flora untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luas usaha ±3.875,42 hektare,” demikian bunyi bagian penetapan dalam dokumen tersebut.
Adapun lokasi kegiatan tersebar di lima wilayah, yakni Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Gampong Peudawa, Kecamatan Peudawa, Gampong Alue Udep dan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, serta Gampong Simpang Dama, Kecamatan Darul Ihsan.
Perkebunan Sawit Aceh Utara Capai 21.533 Hektare, Langkahan Jadi Sentra Terluas
Dokumen itu juga mencantumkan nama Drs. Razali Rohimun sebagai penanggung jawab usaha, dengan alamat kantor PT Bumi Flora di Jalan Iskandar Muda Nomor 104, Langsa.
Dalam izin itu, perusahaan juga dibebankan sejumlah kewajiban terkait pengelolaan lingkungan.
Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Anarkis di PT Bumi Flora
Di antaranya, perusahaan diwajibkan memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tahapan operasi, termasuk izin pembuangan air limbah pada tanah atau land application serta izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Perusahaan juga diwajibkan melakukan sosialisasi kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan tokoh masyarakat setempat sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selain itu, PT Bumi Flora diwajibkan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengelolaan limbah.
“Wajib memenuhi ketentuan pengelolaan dampak lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH),” demikian salah satu ketentuan dalam keputusan itu.
Keputusan juga mengatur kewajiban perusahaan dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan. PT Bumi Flora diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan di luar komponen fisik, kimia dan biologi setiap enam bulan kepada instansi yang membidangi.
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat dampak lingkungan di luar dampak yang telah dikelola, perusahaan juga diwajibkan melaporkannya kepada instansi terkait.
Keputusan Bupati Aceh Timur tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan pada 7 Juni 2016. Isi keputusan itu menggambarkan izin lingkungan PT Bumi Flora sebagaimana ditetapkan pada saat itu.
Sementara untuk mengetahui status perizinan dan kondisi kegiatan PT Bumi Flora saat ini, masih diperlukan penelusuran terhadap dokumen perizinan terbaru serta data dari instansi terkait.liputan ini hak cipta AJNN


































