Nekat Curi Motor Saat Korban Jogging Di Alun-Alun Sergai, Terduga Pelaku Dibekuk Kurang Dari 48 Jam

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 19:59 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews. Net// Aksi nekat pencuri motor di Alun-Alun Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) berakhir apes. Kurang dari 48 jam, terduga pelaku berhasil diringkus Polsek Sei Rampah.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 06.20 WIB. Korban RCS (22), memarkirkan Honda Revo hitamnya di areal parkir Alun-Alun Pemkab Sergai, Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai – Sumut, untuk jogging pagi. Baru beberapa langkah berlari, ia melihat motor kesayangannya dibawa kabur orang tak dikenal.

Korban sempat meminjam motor temannya untuk mengejar, namun terduga pelaku keburu hilang. Kerugian yang ditaksir Rp25 juta pun dilaporkan ke Polsek Sei Rampah dengan LP / B / 141 / IX / 2026.

Gerak cepat dilakukan Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., yang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., bersama Tim Opsnal turun ke lapangan. 

Senin (28/9/2026) pukul 21.30 WIB, tim mengendus keberadaan terduga pelaku MY alias Y (30), warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, di Desa Kampung Pon, Sei Bamban Kabupaten Sergai. Tanpa perlawanan, terduga pelaku diciduk.

Dari interogasi, terungkap modus liciknya. Motor curian dijual tanpa cover body kepada penadah bernama Beni melalui perantara Panbers. Cover body yang dilepas disembunyikan di rumah terduga pelaku.

Polisi berhasil menyita STNK asli milik korban, pakaian yang dipakai terduga pelaku saat beraksi, dan onderdil body motor yang sudah dipreteli sebagai barang bukti. Kini tim masih memburu Panbers dan Beni.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (29/9/26) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan, tim terus melakukan pengembangan untuk mengejar perantara dan penadah”, tegasnya.

Imbuhnya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan, pungkas Kasi Humas. (MS)

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru