Berawal Dari Salah Pesanan Dua Karyawan Mie Gacoan Saling Cekcok Hingga Berujung Pengeroyokan 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 22:26 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Senin 28 September 2029, AgaraNews. Net //Seorang karyawan Mie Gacoan berinisial R.S.A menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh keluarga rekan kerjanya sendir Jl. ST Alauddin No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Minggu malam, 27 September 2026.

Peristiwa bermula sekitar pukul 20.45 WITA saat dirinya sedang bekerja shift. Saat itu terjadi kekeliruan posisi produk makanan.Rekan kerja korban, berinisial AM memarahi korban karena salah memberikan produk. Sempat terjadi adu argumen hingga saling lempar alat dapur dan berujung cekcok adu mulut.

Dalam insiden tersebut pihak manager berinisial NA melerai keduanya dan menginstruksikan korban ke belakang untuk menenangkan diri. Tidak lama berselang, AM masuk ke belakang dan disebut menendang korban. Keributan kembali terjadi dan dipisahkan oleh trainer. Namun terduga pelaku disebut tidak terima dan melempari korban menggunakan tumbler hingga mendapatkan pengancaman sebelum tutup toko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didatangi Keluarga Pelaku, korban mengungkapkan saat mengecek CCTV, tiba-tiba orang tua terduga pelaku datang dan langsung menampar pipi kiri korban sebanyak 1 kali. Selang 20 menit sekitar 4 orang memukul saya dibagian pipi sebelah kanan dan kepala sebelah kiri serta memukul saya menggunakan helm dibagian kepala,”ungkapnya kepada awak media senin (28/09/2026)

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bengkak di pipi kanan, benjolan di belakang kepala, dan luka di jari telunjuk kanan. Korban mengaku aktivitas sehari-harinya terganggu karena rasa nyeri dan sakit.

Atas Kejadian tersebut korban telah melaporkan secara resmi ke Polsek Tamalate dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 456 / IX / 2026 / SPKT / Polsek Tamalate / Polrestabes Makassar, tertanggal 27 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polsek Tamalate Makassar.(Lia Hambali)

((((Robby Rambi))))

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru