Polres Sergai Pastikan Kasus Kekerasan Anak Ditangani Transparan Dan Profesional

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews. Net // Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial akhirnya dijawab tegas oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai). Melalui doorstop di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WIB, polisi memastikan proses hukum berjalan transparan.

Doorstop tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H.., didampingi Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Satreskrim dan Kanit PPA Polres Sergai.

Kasat Reskrim membenarkan Satreskrim Polres Sergai sedang menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Laporan resmi dari pihak korban telah kami terima dengan pelapor berinisial SG dan korban berinisial ZH. Saat ini, 2 saksi telah diperiksa, yaitu pelapor SG dan korban ZH sendiri”, tegas IPTU Toman.

Ia juga mengungkap korban dan pelaku saling mengenal. Untuk motif sementara yang didapat penyidik adalah karena rasa sakit hati.

Polres Sergai menegaskan fokus utama saat ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban.

“Fokus utama kami adalah memastikan keamanan korban, memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing, serta berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis terkait hasil visum”, jelasnya.

Disinggung soal mediasi, IPTU Toman mengakui upaya mediasi di tingkat Polsek sempat berjalan namun belum menemukan titik temu.

Polisi menegaskan komitmennya menangani kasus ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami tegaskan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan sesuai UU Perlindungan Anak”, ucapnya.

Namun, pintu Restorative Justice tetap terbuka sesuai aturan.

“Jika nantinya mediasi berhasil dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa paksaan, kesepakatan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penghentian penyidikan, yaitu Restoratif Justice berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021”, pungkas Kasat Reskrim. (MS)

Berita Terkait

BABINSA GOTONG ROYONG MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN PANTAI BERSAMA WARGA
Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Tentang Bahaya Karhutla Di Desa Binaan
Babinsa komsos dengan warga binaan
Babinsa Bersama Warga Angkat Mesin Molen Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Warga Turunkan Gorong Gorong Pondasi Bangun Jembatan Beton
Personil Kodim 0108/Agara dan Warga Masyarakat Bahu-Membahu Lembur Bangun Jembatan
Babinsa Bersama Warga Turunkan Material Semen dan Papan Mal Cor Pondasi Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Rutin Cek Harga Sembako Di Kios Dan Pasar

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:07 WIB

BABINSA GOTONG ROYONG MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN PANTAI BERSAMA WARGA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Tentang Bahaya Karhutla Di Desa Binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Babinsa komsos dengan warga binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Babinsa Bersama Warga Angkat Mesin Molen Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Babinsa Bersama Warga Turunkan Gorong Gorong Pondasi Bangun Jembatan Beton

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Babinsa Bersama Warga Turunkan Material Semen dan Papan Mal Cor Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Babinsa Rutin Cek Harga Sembako Di Kios Dan Pasar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa komsos dengan warga binaan

Minggu, 4 Okt 2026 - 07:24 WIB