Kutacane|Agaranews.net-Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian mau Kejaksaan Aceh Tenggara Provinsi Aceh didesak segera melakukan penyelidikan (lidik) mendalam terkait dugaan praktik pungutan fee proyek dalam Program Revitalisasi Sekolah tingkat SD dan SMP di beberapa sekolah wilayah kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Pasalnya saat ini mencuat ke publik bahwa diduga setiap oknum Kepala Sekolah yang mendapat proyek revitalisasi mereka harus memberikan setoran fee nominalnya mencapai puluhan juta rupiah setiap sekolah dan tergantung besaran snggaran yang didapat. Padahal pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut dikerjakan lewat panitia pelaksana swakelola , namun berbagai macam alasa dan intervensi, sehingga mereka (kepsek) wajib memberikan setoran ke oknum Kadis Pendidikan setempat.
Desakan ini semakin menguat menyusul laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah pada proyek swakelola tahun anggaran 2026 tersebut.Beberapa poin krusial mengenai dugaan fee proyek revitalisasi sekolah di Aceh Tenggara meliputi:Modus Operandi: Setelah proyek swakelola selesai dikerjakan, sejumlah oknum kepala sekolah (Kepsek) diduga diwajibkan menyetor uang komitmen atau fee proyek kepada oknum pejabat dinas pendidikan setempat. Demikian informasi ini didapat media Agaranews.net beberapa waktu lalu dari berbagai sumber.
Dugaan praktik pengutipan melibatkan belasan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta (SMP) dengan besaran dana proyek revitalisasi yang bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp 1 miliar per sekolah. Hal ini penting untuk didalami indikasi dugaan pungli, karena setoran gelap dari kepsek tersebut merupakan ulah segelintir oknum yang menguntungkan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu untuk mencederai dunia pendidikan.
“Seharusnya pengerjaan proyek tersebut harus bebas dari intervensi oknum dinas pendidikan maupun pejabat daerah. Sehingga pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis. Ungkap salah seorang warga Aceh Tenggara.
Sedangkan informasi yang berkembang bahwa di Aceh Tenggara mencuat isu penarikan fee hingga 10 persen dari nilai pagu anggaran proyek untuk satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, meskipun tudingan ini kemudian dibantah oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi media Agaranews.net masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait setoran fee proyek revitalisasi tersebut.(Tim)


































