
[Nagan Raya, 18 September 2026] Agaranews.net – Babinsa Koramil 05/ Darul Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Serda Kasminto bersama Bhabinkamtibmas terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga.
Dalam kegiatan yang berlangsung di sebuah warung/pos kumpul warga di Desa Pulo Kruet Babinsa menyampaikan edukasi langsung tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah sesuai UU No. 41 Tahun 1999.
“Kami tidak bosan mengingatkan warga. Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Jangan sampai ada lahan terbakar karena kelalaian kita,” ujar Babinsa.
Turut hadir Bhabinkamtibmas, Keuchik/warga setempat. Suasana dialog berlangsung akrab dan santai namun penuh makna. Warga berkomitmen untuk ikut menjaga dan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga kelestarian hutan.


































