Dana Rp11 Miliar Diduga Raib, PH Sukma Dewi Tempuh Langkah Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 19:51 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pekanbaru, AgaraNews . Net || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma Dewi melalui kuasa hukumnya, Jetro Sibarani, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada kakak kandungnya, Ellyatun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Somasi tersebut berkaitan dengan dana sekitar Rp11 miliar yang disebut pernah disimpan orang tua mereka dalam sejumlah rekening bersama (joint account) atas nama Ahmad Bebas dan Ellyatun di Bank BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Kuasa hukum Sukma Dewi menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan milik Ahmad Bebas dan semestinya diperhitungkan sebagai bagian dari harta peninggalan keluarga.

Hal itu disampaikan Jetro Sibarani kepada awak media di Cafe Teko Kopi, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, pencantuman nama Ellyatun dalam rekening bersama pada awalnya dimaksudkan untuk mempermudah urusan administrasi dan transaksi perbankan. Namun, menurutnya, dana yang berada dalam rekening tersebut merupakan milik Ahmad Bebas.

“Ketika bapak mereka masih hidup, pernah memiliki dana simpanan sebesar Rp11 Miliar pada rekening bersama (joint account) atas nama Ahmad Bebas dan Ellyatun di Bank BNI, Mandiri, dan BTN. Pada waktu itu bapaknya masih memiliki hubungan atau komunikasi yang baik dengan Ellyatun. Lalu, bapaknya memberi kepercayaan kepada Ellyatun sebagai administrasi melalui rekening bersama (joint account),” ujar Jetro Sibarani didampingi rekannya.

Jetro mengatakan, persoalan tersebut diketahui Sukma Dewi ketika Ahmad Bebas membutuhkan uang untuk keperluan pengobatan ke luar negeri.

Saat itu, kata Jetro, almarhum Ahmad Bebas menanyakan keberadaan uang tersebut kepada Ellyatun. Namun, diperoleh informasi bahwa dana yang dimaksud sudah tidak ada.

Selanjutnya, Sukma Dewi mendampingi Ahmad Bebas mendatangi sejumlah bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang dipersoalkan.

“Setelah dilakukan pengecekan, tabungan tersebut sudah habis dan diduga dikuras/ditarik oleh Ellyatun” kata Jetro Sibarani.

Jetro mengatakan, pihaknya memiliki saksi yang mengetahui keterangan Ahmad Bebas mengenai persoalan uang tersebut.

“Klien kami memiliki saksi, bahwa bapaknya pernah menceritakan hal itu. Bahkan, ada saksi juga menyuruh bapaknya untuk melaporkan ke polisi. Cuman, bapaknya saat itu sakit-sakitan, dan akhirnya meninggal dunia,” kata Jetro Sibarani.

Melalui somasi yang dilayangkan kepada Ellyatun, Jetro Sibarani menegaskan bahwa tindakan menguasai dan menghabiskan barang atau dana peninggalan milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya secara melawan hukum dapat berimplikasi pidana.

“Uang/dana di rekening bersama (joint account) tidak serta-merta menjadi milik mutlak salah satu nama. Menguras dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pemilik dana asli atau ahli waris lainnya adalah perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan”, tulis Jetro Sibarani dalam somasinya.

Melalui somasi tersebut, pihak Sukma Dewi meminta Ellyatun memberikan pertanggungjawaban terkait dana sekitar Rp11 miliar yang disebut berasal dari rekening BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Dana tersebut diminta untuk dikembalikan dan dimasukkan dalam bundel harta warisan agar dapat diperhitungkan dalam proses pembagian harta peninggalan keluarga.

Jetro Sibarani menegaskan, somasi tersebut merupakan upaya hukum awal untuk menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan pihak kliennya.

“Ini merupakan pesan almarhum Ahmad Bebas kepada Sukma Dewi untuk menyelesaikan terkait uang di bank yang diduga digelapkan oleh Ellyatun,” kata Jetro Sibarani.

Hingga berita ini diterbitkan, Ellyatun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait status kepemilikan dana, kewenangan penggunaan rekening, maupun transaksi yang dipersoalkan.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Personel Babul Makmur Sampaikan Imbauan Karhutla Saat Sawe Kede Kopi
Kodim 0108/Agara Gelar Upacara HUT ke-81 TNI, Dandim Bacakan Amanat Panglima TNI
Dandim 0116/Nagan Raya Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lapangan Teuku Umar
KOMANDAN KODIM 0116/NAGAN RAYA BESERTA STAF DAN JAJARAN MENGUCAPKAN DIRGAHAYU TNI KE-81
Peringati HUT Ke-81 TNI, Dandim yang di wakili Kasdim 0116/Nagan Raya Bacakan Amanat Panglima TNI
Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadun
Camat Babul makmur Rapat Kordinasi Bulanan Dengan Kepala Desa SE kecamatan Babul Makmur.
Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Pemuda Pemudi Di Desa Binaan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Personel Babul Makmur Sampaikan Imbauan Karhutla Saat Sawe Kede Kopi

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Kodim 0108/Agara Gelar Upacara HUT ke-81 TNI, Dandim Bacakan Amanat Panglima TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lapangan Teuku Umar

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:46 WIB

KOMANDAN KODIM 0116/NAGAN RAYA BESERTA STAF DAN JAJARAN MENGUCAPKAN DIRGAHAYU TNI KE-81

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Dandim yang di wakili Kasdim 0116/Nagan Raya Bacakan Amanat Panglima TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Camat Babul makmur Rapat Kordinasi Bulanan Dengan Kepala Desa SE kecamatan Babul Makmur.

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Pemuda Pemudi Di Desa Binaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Jaring Calon Prajurit Unggul, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Terkait Rekrutmen TNI

Berita Terbaru