Medan, Agaranews. Net // Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah binaan, Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan Serka Nur Wahyudi, melaksanakan pendampingan kegiatan musyawarah terkait keberatan Jamaah Masjid Taj’ul terhadap keberadaan salah satu usaha penginapan yang berlokasi di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 17, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan di Kantor Lurah Madras Hulu, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 66, Kelurahan Madras Hulu, dan dihadiri oleh Lurah Madras Hulu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Kelurahan Madras Hulu, Kepling 6, pemilik usaha penginapan, Ketua Yayasan India Muslim Masjid Sumatera Utara, Ketua BKM Masjid Taj’ul, serta sejumlah perwakilan Jamaah Masjid Taj’ul.
Dalam musyawarah tersebut, Jamaah Masjid Taj’ul menyampaikan sejumlah keberatan terkait keberadaan usaha penginapan yang berada berhadapan langsung dengan masjid. Adapun hal yang menjadi perhatian antara lain terkait perizinan usaha, aktivitas tamu dari luar negeri, aktivitas keluar-masuk pengunjung hingga larut malam, serta tata cara berpakaian sebagian pengunjung yang dinilai kurang sesuai dengan norma kesopanan di lingkungan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, seluruh pihak melakukan pembahasan secara bersama-sama dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah guna memperoleh penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Dari hasil musyawarah, pemilik usaha penginapan menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan operasional selama 30 hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Selama masa tersebut, pihak pengelola juga berkomitmen untuk menjaga ketertiban, mengedepankan norma kesopanan, serta memastikan tidak terdapat aktivitas konsumsi minuman keras atau alkohol di lingkungan usaha maupun sekitarnya.
Selain itu, pemilik usaha sepakat menghentikan pelayanan melalui aplikasi maupun situs web dan selanjutnya berencana mengalihkan kegiatan usaha menjadi kos-kosan putera serta usaha cafe.
BKM Masjid Taj’ul memberikan toleransi terhadap operasional selama 30 hari dengan mempertimbangkan adanya pemesanan yang telah diterima sebelum pelaksanaan musyawarah dan tercapainya kesepakatan bersama.
Dalam kesepakatan tersebut juga dinyatakan bahwa apabila poin-poin yang telah disepakati tidak dilaksanakan, pemilik usaha menerima tindakan penutupan terhadap kegiatan operasional oleh Pemerintah Kota Medan melalui Kelurahan Madras Hulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Babinsa Serka Nur Wahyudi turut berperan dalam menjaga komunikasi dan koordinasi antar pihak selama kegiatan berlangsung. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya Babinsa dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mendorong penyelesaian setiap permasalahan masyarakat melalui pendekatan komunikasi, koordinasi, dan musyawarah. (Lia Hambali)


































