Manado – AgaraNews.com – Selasa, 08/09/2026 // Puluhan tahun menjadi tanda tanya besar. Kini masyarakat Sulawesi Utara bersuara lantang. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera turun tangan memeriksa, mengusut, dan menangkap oknum mafia tanah dan oknum pegawai BPN yang diduga kebal hukum sejak tahun 1995 dalam kasus pelepasan aset negara di Balitka Manado.
Persoalan ini menyangkut 12 hektare tanah negara milik Balai Penelitian Tanaman Kelapa – Balitka, di bawah Kementerian Pertanian RI yang diduga dialihkan secara tidak sah kepada pihak-pihak tertentu.
Menurut keterangan masyarakat, tanah Balitka Manado berstatus Hak Pakai yang diatur dalam PP 40 Tahun 1996 dan telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut jelas disebutkan: Hak Pakai atas tanah negara tidak ada tenggang waktu, selama dipergunakan, dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.
Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Tanah seluas 12 Ha diduga diberikan kepada bekas pejabat/pegawai Balitka dan pejabat utama Pemerintah Daerah Provinsi Sulut serta oknum BPN.
“Dasar hukumnya apa? Tidak jelas. Kalau memang ada, harus dibuktikan,” ujar perwakilan masyarakat.
Seharusnya, jika akan dilakukan pelepasan aset negara, prosedurnya panjang dan ketat :
1. Kepala Balitka Manado mengusulkan pelepasan hak ke Menteri Pertanian
2. Menteri Pertanian bermohon ke Menteri Keuangan RI untuk persetujuan pelepasan aset negara
3. Jika disetujui, Menteri Pertanian menerbitkan SK untuk dialihkan
4. Pembagian tanah untuk rumah tinggal maksimal 500 M2 per orang
Namun dalam kasus ini, diduga diterbitkan SK Menteri Pertanian yang memuat 240 nama orang yang mendapatkan jatah tanah.
“SK itu harus menyebut nama-nama secara rinci dan memenuhi syarat untuk mendapatkan hak milik. Bila salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, maka SHM yang diterbitkan BPN atas nama 240 orang itu harus dibatalkan,”tegas masyarakat.
Yang membuat publik curiga adalah data jumlah pegawai/staf Balitka pada tahun 1995. Masyarakat menduga kuat terjadi manipulasi data karena jumlah penerima dalam SK mencapai 240 orang.
“Ini sangat terbuka peluang merugikan keuangan negara. Bila diusut, ini bisa menjadi obyek pidana murni,” kata warga.
Masyarakat menyebut inisial salah satu pihak yang diduga terlibat adalah “JS” dan mendesak aparat hukum tidak tebang pilih.
Dengan dasar itulah, masyarakat Sulawesi Utara menuntut Kejaksaan Tinggi Sulut untuk:
1. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pelepasan tanah Balitka
2. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum BPN yang “mengangkangi regulasi”
3. Menangkap dan memenjarakan para mafia tanah yang sudah 30 tahun kebal hukum
“Cukup sudah. Tanah negara bukan untuk dibagi-bagi. Kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya,”seru warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejati Sulut dan BPN terkait tuntutan masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Sulut. Apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat, atau masih bisa dibeli dan diatur? ( JS)


































