Jaringan Uang Palsu Senilai Rp 298 Juta di Sidoarjo Berhasil Diungkap Polisi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 23:52 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Agaranews. Net // Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 298,52 juta.

Ketiga tersangka yang diringkus Polisi yakni MS, 38, DBS, 33, dan ES, 42. Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar Wakapolresta Sidoarjo pada konferensi pers, Selasa (8/9/2026).Tersangka MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu menggunakan uang palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa uang tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pengiriman barang haram tersebut dilakukan melalui jasa kurir ekspedisi.

“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” tambah AKBP M. Zainur Rofik.Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah dan berhasil meringkus DBS serta ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Di lokasi penangkapan, petugas menyita total uang palsu senilai Rp 298.520.000. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara.(Lia Hambali)

Reporter : Redho

Berita Terkait

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Bantu Bersihkan Lahan Pertanian Warga
Jalin Komunikasi Sosial bersama masyarakat di wilayah binaan
Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Bahas Keamanan Desa Bersama Warga
Babinsa koramil 04/Beutong Bergotong royong bersama Warga desa Binaan nya
Babinsa Posramil Lawe Sumur Pantau Pekerjaan Pondasi KDKMP
Babinsa dan Warga Cor Lantai Pondasi Jembatan Perintis Tepi Jauh
Pasi Pers Beri Penekanan Rekrutmen TNI-AD Yang Akan Mendaftar online di Makodim 0108/Agara
Kodim 0108/Agara Gelar Layanan Pembuatan Akta Kelahiran Serentak Bersama Dinas Dukcapil Agara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Bantu Bersihkan Lahan Pertanian Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Jalin Komunikasi Sosial bersama masyarakat di wilayah binaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Bahas Keamanan Desa Bersama Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Babinsa koramil 04/Beutong Bergotong royong bersama Warga desa Binaan nya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Babinsa Posramil Lawe Sumur Pantau Pekerjaan Pondasi KDKMP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Pasi Pers Beri Penekanan Rekrutmen TNI-AD Yang Akan Mendaftar online di Makodim 0108/Agara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Kodim 0108/Agara Gelar Layanan Pembuatan Akta Kelahiran Serentak Bersama Dinas Dukcapil Agara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Peduli Terhadap Sarana Pendidikan, Babinsa Bantu Dalam Pembuatan Pagar Sekolah

Berita Terbaru