Hendardi : Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Didesain untuk Melanggengkan Impunitas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 13:25 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews. Net — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Hendardi di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menyikapi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dalam putusan tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Selain pengurangan hukuman, putusan banding tersebut juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Menurut Hendardi, putusan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus.

“Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi.

Ia menilai, sejak awal pilihan membawa perkara tersebut ke Peradilan Militer sudah problematik. Menurutnya, perkara yang korbannya merupakan warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya mendapatkan mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Hendardi mengatakan, membawa perkara tersebut ke ruang Peradilan Militer justru memberikan kesan bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Kita perlu mengingat bahwa proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer,” jelasnya.

Menurut Hendardi, perubahan jalur penegakan hukum tersebut sejak awal menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas.

“Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” tegas Hendardi.

Ia menilai pengurangan hukuman terhadap kedua terdakwa dan pembatalan pemecatan dari dinas militer semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kredibilitas proses hukum dalam kasus tersebut.

Bagi Hendardi, proses hukum seharusnya diarahkan untuk menemukan kebenaran, memberikan keadilan kepada korban, sekaligus memastikan pelaku mendapatkan pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

“Sebaliknya, proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan,” katanya.

Hendardi juga menyoroti persoalan independensi Peradilan Militer. Menurutnya, secara struktural terdapat persoalan ketika anggota institusi militer diadili melalui sistem peradilan yang juga berada dalam lingkungan militer.

Dalam situasi demikian, masyarakat sulit meyakini bahwa proses tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, terdapat risiko terjadinya kompromi, penyempitan tanggung jawab, hingga proteksi terhadap institusi.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam tata demokrasi, Hendardi menegaskan pihaknya mempertanyakan proses maupun putusan yang dihasilkan melalui mekanisme peradilan dalam kasus Andrie Yunus.

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat sipil tersebut bukan sekadar sikap, tetapi merupakan konsekuensi dari pilihan negara yang dinilai tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban.

Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum berlangsung. Ia menilai pemaksaan korban untuk hadir memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan berpotensi merevitalisasi korban.

“Memaksa Andrie Yunus, yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis, untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan revitalisasi Andrie,” ungkapnya.

Pada akhirnya, Hendardi menilai kasus Andrie Yunus merupakan ujian bagi komitmen politik negara dalam melawan dan menghapus praktik impunitas.

Ia menilai putusan pengadilan terhadap para pelaku justru berpotensi memperkuat persepsi bahwa impunitas masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” pungkas Hendardi.             (Lia Hambali)

Berita Terkait

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, Tim Gabungan Bergerak di Kuala Cenaku dan Rengat Barat
RUU Perampasan Aset : Setelah Janji DPR, Saatnya Negara Berani Kejar Harta Koruptor
Heru Cirebon Tantang Dedi Mulyadi Berani Hadapi Korupsi Kelas Kakap di Jabar
Militan Gibran 08 Nusantara Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Dorong Percepatan UU Perampasan Aset
SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta
Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasikan Maklumat Kapolres kepada Warga Jakasampurna
Paguyuban atau Pungutan Sepihak,..??? Pedagang Gedung Nasional Minta Kejelasan
Buka Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Para Remaja dan Pelajar, Wakil Walikota Tanjungbalai Ajak Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:47 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, Tim Gabungan Bergerak di Kuala Cenaku dan Rengat Barat

Minggu, 6 September 2026 - 13:40 WIB

RUU Perampasan Aset : Setelah Janji DPR, Saatnya Negara Berani Kejar Harta Koruptor

Minggu, 6 September 2026 - 13:35 WIB

Heru Cirebon Tantang Dedi Mulyadi Berani Hadapi Korupsi Kelas Kakap di Jabar

Minggu, 6 September 2026 - 13:30 WIB

Militan Gibran 08 Nusantara Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Dorong Percepatan UU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:25 WIB

Hendardi : Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Didesain untuk Melanggengkan Impunitas

Minggu, 6 September 2026 - 13:13 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasikan Maklumat Kapolres kepada Warga Jakasampurna

Minggu, 6 September 2026 - 13:10 WIB

Paguyuban atau Pungutan Sepihak,..??? Pedagang Gedung Nasional Minta Kejelasan

Minggu, 6 September 2026 - 13:06 WIB

Buka Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Para Remaja dan Pelajar, Wakil Walikota Tanjungbalai Ajak Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba

Berita Terbaru