Paguyuban atau Pungutan Sepihak,..??? Pedagang Gedung Nasional Minta Kejelasan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 13:10 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanjung Pandan, AgaraNews. Net ,// Sejumlah pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mempertanyakan penarikan uang yang dilakukan pihak tertentu dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional. Minggu, 06 September 2026.

Penarikan itu disebut terjadi pada 2 September 2026. Sejumlah pedagang mengaku didatangi oknum yang meminta uang dengan alasan untuk biaya rapat pembentukan paguyuban baru.

Dua oknum pedagang berinisial MM dan ML disebut melakukan penarikan tersebut. Para pedagang mempertanyakan dasar pungutan, legalitas organisasi, serta penggunaan dana yang dihimpun.

“Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, SK dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah pedagang mengaku membayar karena khawatir penolakan dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan tempat mereka berjualan.

Dasar, Transparansi, dan Kerelaan

Praktik tersebut mendapat perhatian Daeng Lukman Wijaya, SH, yang selama ini aktif mendampingi dan membina pelaku UMKM.

Menurut Lukman, penarikan iuran oleh paguyuban tidak otomatis dilarang hanya karena organisasi belum berbadan hukum. Namun, pungutan harus memiliki dasar yang jelas, disepakati anggota, dilakukan secara sukarela, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan dilakukan secara sukarela,” kata Lukman.

Ia mengingatkan, pihak yang mengatasnamakan seluruh pedagang harus memiliki mandat yang jelas. Terlebih apabila pungutan dilakukan secara sepihak atau disertai tekanan.

“Kalau ada unsur pemaksaan atau ancaman, itu sudah menjadi persoalan serius dan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.

Lukman juga menegaskan perbedaan antara iuran paguyuban dan retribusi resmi pemerintah. Retribusi daerah harus memiliki dasar hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

Pemkab Diminta Klarifikasi

Polemik tersebut kini menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Belitung, terutama mengenai status organisasi yang disebut-sebut dalam penarikan uang tersebut.

Pemkab juga diharapkan menjelaskan apakah pernah menerbitkan atau menerima dokumen terkait Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

Pedagang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pungutan paksa, ancaman, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Namun, tudingan terhadap MM dan ML masih perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan diverifikasi oleh aparat berwenang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut uang yang diminta dari pedagang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki mandat, apa dasar pungutannya, ke mana dana tersebut mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Pemkab Belitung maupun MM dan ML belum diperoleh. (Lia Hambali)

Sumber : Humas MIO Indonesia

Reporter : Edo

Berita Terkait

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, Tim Gabungan Bergerak di Kuala Cenaku dan Rengat Barat
RUU Perampasan Aset : Setelah Janji DPR, Saatnya Negara Berani Kejar Harta Koruptor
Heru Cirebon Tantang Dedi Mulyadi Berani Hadapi Korupsi Kelas Kakap di Jabar
Militan Gibran 08 Nusantara Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Dorong Percepatan UU Perampasan Aset
Hendardi : Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Didesain untuk Melanggengkan Impunitas
SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta
Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasikan Maklumat Kapolres kepada Warga Jakasampurna
Buka Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Para Remaja dan Pelajar, Wakil Walikota Tanjungbalai Ajak Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:47 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, Tim Gabungan Bergerak di Kuala Cenaku dan Rengat Barat

Minggu, 6 September 2026 - 13:40 WIB

RUU Perampasan Aset : Setelah Janji DPR, Saatnya Negara Berani Kejar Harta Koruptor

Minggu, 6 September 2026 - 13:35 WIB

Heru Cirebon Tantang Dedi Mulyadi Berani Hadapi Korupsi Kelas Kakap di Jabar

Minggu, 6 September 2026 - 13:30 WIB

Militan Gibran 08 Nusantara Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Dorong Percepatan UU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:25 WIB

Hendardi : Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Didesain untuk Melanggengkan Impunitas

Minggu, 6 September 2026 - 13:13 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasikan Maklumat Kapolres kepada Warga Jakasampurna

Minggu, 6 September 2026 - 13:10 WIB

Paguyuban atau Pungutan Sepihak,..??? Pedagang Gedung Nasional Minta Kejelasan

Minggu, 6 September 2026 - 13:06 WIB

Buka Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Para Remaja dan Pelajar, Wakil Walikota Tanjungbalai Ajak Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba

Berita Terbaru