Sergai,Agaranews. Net // Tak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Sergai. Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menciduk seorang pria, berinisial MR, (32), warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, terduga pengedar sabu, di Jalan Teratai, Lingkungan Juani Kel. Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai – Sumut, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB. Warga resah karena di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat laporan itu, Team Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H.,langsung bergerak ke TKP.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat MR berdiri di samping rumah. Curiga, petugas langsung melakukan penangkapan.
Panik saat digerebek, MR sempat membuang bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah. Namun aksi itu tak luput dari pantauan petugas.
Saat diperiksa, di dalam kotak rokok ditemukan, 2 (Dua) plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,58 gram, 1 (Satu) plastik klip kecil berisi diduga sabu, dengan berat bersih 0,07 gram. Total barang bukti diduga sabu yang disita 1,65 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 timbangan elektronik, pipet sekop, plastik klip kosong, 2 unit HP merk VIVO dan Nokia, serta uang tunai Rp100.000,-, yang diduga hasil penjualan. Saat diinterogasi di lapangan, MR akhirnya mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek terdekat, lalu dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (05/09/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka MR diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kami minta masyarakat aktif memberi informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. Bersama kita wujudkan Sergai bersih dari narkoba”, tegasnya.
Atas perbuatannya, imbuhnya, MR dijerat Pasal 114 dan Pasal 609, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat, pungkasnya. (MS)


































