SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Kian Menguat

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 10:54 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Agaranews.net  Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban.

Hal tersebut disampaikan Hendardi di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menyikapi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dalam putusan tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pengurangan hukuman, putusan banding tersebut juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Menurut Hendardi, putusan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus.

“Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi.

Ia menilai, sejak awal pilihan membawa perkara tersebut ke Peradilan Militer sudah problematis. Menurutnya, perkara yang korbannya merupakan warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya mendapatkan mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Hendardi mengatakan, membawa perkara tersebut ke ruang Peradilan Militer justru memberikan kesan bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Kita perlu mengingat bahwa proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer,” jelasnya.

Menurut Hendardi, perubahan jalur penegakan hukum tersebut sejak awal menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas.

“Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” tegas Hendardi.

Ia menilai pengurangan hukuman terhadap kedua terdakwa dan pembatalan pemecatan dari dinas militer semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kredibilitas proses hukum dalam kasus tersebut.

Bagi Hendardi, proses hukum seharusnya diarahkan untuk menemukan kebenaran, memberikan keadilan kepada korban, sekaligus memastikan pelaku mendapatkan pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

“Sebaliknya, proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan,” katanya.

Hendardi juga menyoroti persoalan independensi Peradilan Militer. Menurutnya, secara struktural terdapat persoalan ketika anggota institusi militer diadili melalui sistem peradilan yang juga berada dalam lingkungan militer.

“Dalam situasi demikian, masyarakat sulit meyakini bahwa proses tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, terdapat risiko terjadinya kompromi, penyempitan tanggung jawab, hingga proteksi terhadap institusi.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam tata demokrasi, Hendardi menegaskan pihaknya mempertanyakan proses maupun putusan yang dihasilkan melalui mekanisme peradilan dalam kasus Andrie Yunus.

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat sipil tersebut bukan sekadar sikap, tetapi merupakan konsekuensi dari pilihan negara yang dinilai tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban.

Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum berlangsung. Ia menilai pemaksaan korban untuk hadir memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan berpotensi mereviktimisasi korban.

“Memaksa Andrie Yunus, yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis, untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi Andrie,” ungkapnya.

Pada akhirnya, Hendardi menilai kasus Andrie Yunus merupakan ujian bagi komitmen politik negara dalam melawan dan menghapus praktik impunitas.

Ia menilai putusan pengadilan terhadap para pelaku justru berpotensi memperkuat persepsi bahwa impunitas masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” pungkas Hendardi. (red)

Berita Terkait

Dari Papua Ke Dalam Doa : Ketika Cinta Memilih Untuk Tidak Menyerah (Kisah Sertu Tisantro Sitanggang dan Alo, Tentang Keluarga yang Diperjuangkan, Bukan Diturunkan)
Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Perbaungan, Barang Bukti Sempat Dibuang Saat Digerebek
Satnarkoba Polres Sergai Kembali Berhasil Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu Di Lubuk Bayas, Satu Sempat Kabur
Satres Narkoba Polres Sergai Kembali Ringkus 2 Orang Pria Terduga Pengedar Sabu, BB Disembunyikan Di Daun Pintu Rusak
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polres Tebing Tinggi Pantau Pos Satkamling Langsat
Prof.Dr Sutan Nasomal Sangat Heran, Ditengah Luasnya Kemiskinan Rakyat, Para Lembaga Tinggi dan Kementerian Minta Naik Anggaran, Publik Kecewa,..!!!
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil 10/TM Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi di PT SRB
Babinsa Serda Zulkarnen Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat Desa Suka Ramai

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:31 WIB

Dari Papua Ke Dalam Doa : Ketika Cinta Memilih Untuk Tidak Menyerah (Kisah Sertu Tisantro Sitanggang dan Alo, Tentang Keluarga yang Diperjuangkan, Bukan Diturunkan)

Minggu, 6 September 2026 - 12:10 WIB

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Perbaungan, Barang Bukti Sempat Dibuang Saat Digerebek

Minggu, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Satnarkoba Polres Sergai Kembali Berhasil Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu Di Lubuk Bayas, Satu Sempat Kabur

Minggu, 6 September 2026 - 12:03 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Kembali Ringkus 2 Orang Pria Terduga Pengedar Sabu, BB Disembunyikan Di Daun Pintu Rusak

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polres Tebing Tinggi Pantau Pos Satkamling Langsat

Minggu, 6 September 2026 - 11:41 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil 10/TM Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi di PT SRB

Minggu, 6 September 2026 - 10:54 WIB

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Kian Menguat

Minggu, 6 September 2026 - 10:39 WIB

Babinsa Serda Zulkarnen Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat Desa Suka Ramai

Berita Terbaru