Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 20:57 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Agaranews.net  Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Perkara tindak pidana tersebut terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 8 Mei 2026, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan 1 (satu) orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana berat tersebut.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berupa pakaian, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, serta satu buah batu dengan ukuran panjang sekitar 30cm.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Peran Serta Babinsa Kratonan Dalam Kegiatan Posyandu
Kodim 0728/Wonogiri Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Bersama Memohon Hujan dan Keberkahan
Babinsa Gemolong Ajak Orang Tua Lengkapi Vaksinasi Balita, Cegah Penyakit Menular
Kemarau Melanda, Kodim Boyolali dan Ratusan Jamaah Bersimpuh dalam Shalat Istisqa, Mohon Hujan dan Keselamatan dari Karhutla
Jembatan Kali Bunder Mulai Berbentuk, Progres Tembus 70 Persen
Babinsa Dan Linmas Patroli Malam Tingkatkan Pengawasan Guna Cegah Gangguan Kamtibmas
Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Babinsa Plupuh Turun ke Sawah, Gulma Dibabat Demi Dongkrak Hasil Panen Padi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 23:12 WIB

Peran Serta Babinsa Kratonan Dalam Kegiatan Posyandu

Sabtu, 5 September 2026 - 23:09 WIB

Kodim 0728/Wonogiri Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Bersama Memohon Hujan dan Keberkahan

Sabtu, 5 September 2026 - 23:06 WIB

Babinsa Gemolong Ajak Orang Tua Lengkapi Vaksinasi Balita, Cegah Penyakit Menular

Sabtu, 5 September 2026 - 23:02 WIB

Kemarau Melanda, Kodim Boyolali dan Ratusan Jamaah Bersimpuh dalam Shalat Istisqa, Mohon Hujan dan Keselamatan dari Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 22:57 WIB

Jembatan Kali Bunder Mulai Berbentuk, Progres Tembus 70 Persen

Sabtu, 5 September 2026 - 22:52 WIB

Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

Sabtu, 5 September 2026 - 22:48 WIB

Babinsa Plupuh Turun ke Sawah, Gulma Dibabat Demi Dongkrak Hasil Panen Padi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:45 WIB

Api Berkobar di Bawah Jurang, Babinsa Klego Bergerak Cepat Cegah Merembet ke Permukiman

Berita Terbaru

HEADLINE

Peran Serta Babinsa Kratonan Dalam Kegiatan Posyandu

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:12 WIB