Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 20:55 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – agaranews.net// Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Perkara tindak pidana tersebut terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 8 Mei 2026, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan 1 (satu) orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana berat tersebut.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berupa pakaian, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, serta satu buah batu dengan ukuran panjang sekitar 30cm.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ady

Berita Terkait

Babinsa Dan Linmas Patroli Malam Tingkatkan Pengawasan Guna Cegah Gangguan Kamtibmas
Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Babinsa Plupuh Turun ke Sawah, Gulma Dibabat Demi Dongkrak Hasil Panen Padi
Api Berkobar di Bawah Jurang, Babinsa Klego Bergerak Cepat Cegah Merembet ke Permukiman
Melalui Patroli Malam, Babinsa Mengajak Warga Wujudkan Wilayah Yang Aman 
Jalin Silaturahmi, Danyonif TP 449/SH Kunjungi Tokoh Agama
Pembuat & Pengrajin Perak Tak Luput Jadi Sasaran Komsosnya Babinsa Jayengan
Babinsa Masuk Sekolah, Tanamkan Disiplin dan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMPN 1 Wonogiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:55 WIB

Babinsa Dan Linmas Patroli Malam Tingkatkan Pengawasan Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 5 September 2026 - 22:52 WIB

Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

Sabtu, 5 September 2026 - 22:48 WIB

Babinsa Plupuh Turun ke Sawah, Gulma Dibabat Demi Dongkrak Hasil Panen Padi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:45 WIB

Api Berkobar di Bawah Jurang, Babinsa Klego Bergerak Cepat Cegah Merembet ke Permukiman

Sabtu, 5 September 2026 - 22:42 WIB

Melalui Patroli Malam, Babinsa Mengajak Warga Wujudkan Wilayah Yang Aman 

Sabtu, 5 September 2026 - 22:34 WIB

Pembuat & Pengrajin Perak Tak Luput Jadi Sasaran Komsosnya Babinsa Jayengan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:31 WIB

Babinsa Masuk Sekolah, Tanamkan Disiplin dan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMPN 1 Wonogiri

Sabtu, 5 September 2026 - 22:28 WIB

Babinsa Turun Tangan, 15.000 Liter Air Bersih Digelontorkan untuk Warga Poleng yang Dilanda Kekeringan

Berita Terbaru