ACEH TIMUR — Agaranews.net Agaranews. net Pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur pada Rabu, 2 September 2026, mendapat sorotan dari sejumlah wartawan.
Sejumlah awak media, baik dari media online maupun televisi lokal, mengaku mengalami pembatasan saat hendak meliput kegiatan seremonial tersebut. Para wartawan disebut sempat diarahkan untuk menunggu di sekitar kantor satpam, di luar area kegiatan, bahkan di pinggir jalan selama hampir dua jam.
Kondisi tersebut menuai kekecewaan dari kalangan wartawan yang hadir dengan tujuan menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput kegiatan resmi Kejari Aceh Timur.
Rahmad, Kepala Biro (Kabiro) Agaranews Aceh Timur sekaligus awak media televisi lokal dan media online, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Rahmad, perlakuan terhadap wartawan tersebut dinilai tidak semestinya terjadi, terlebih kegiatan yang dilaksanakan Kejari Aceh Timur merupakan acara seremonial dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI.
“Kejadian ini sangat tidak pantas dan tidak semestinya terjadi. Kegiatan tersebut sifatnya seremonial dalam rangka menyambut Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI. Apa yang harus disalahkan jika kami datang untuk meliput kegiatan tersebut?” ujar Rahmad.
Rahmad menilai, wartawan yang hadir bukan untuk mengganggu jalannya kegiatan, melainkan menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Ia juga menyayangkan setelah menunggu hampir dua jam, sejumlah wartawan tetap tidak diperkenankan masuk ke lokasi kegiatan, sementara para undangan lainnya dapat mengikuti acara di dalam lingkungan Kejari Aceh Timur.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa keberadaan wartawan kurang dihargai dalam kegiatan resmi institusi penegak hukum tersebut.
“Kami datang dengan niat baik untuk menjalankan tugas jurnalistik. Seharusnya ada komunikasi yang jelas antara pihak kejaksaan dan wartawan, bukan justru membiarkan wartawan menunggu berjam-jam di luar,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait alasan sejumlah wartawan tidak diperkenankan masuk dan meliput kegiatan tersebut.
Wartawan berharap pihak Kejari Aceh Timur dapat memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman antara institusi kejaksaan dan insan pers di Aceh Timur.


































