KOTA BANDUNG – AGARANEWS – Berbagai pertanyaan yang sebelumnya disampaikan AgaraNews terkait mekanisme iuran komite dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) di MAN 2 Kota Bandung akhirnya mendapatkan penjelasan dari Ketua Komite MAN 2 Kota Bandung, Dr. H. Mas’An Hardana, M.M.Pd.
Klarifikasi tersebut disampaikan saat AgaraNews melakukan konfirmasi di MAN 2 Kota Bandung, Senin (31 Agustus 2026). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komite didampingi langsung oleh Kepala MAN 2 Kota Bandung, Dr. H. Awaludin Hamzah, M.Ag.
Dalam keterangannya, Mas’An menjelaskan secara terbuka mengenai latar belakang adanya dukungan pembiayaan dari orang tua, mekanisme kesepakatan, besaran kontribusi, hingga penggunaan dana untuk menunjang kegiatan dan peningkatan mutu pendidikan di MAN 2 Kota Bandung.
Dengan adanya keterangan tersebut, pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya diajukan AgaraNews telah mendapatkan jawaban dan klarifikasi dari pihak Komite MAN 2 Kota Bandung.
Kondisi Pembiayaan Madrasah Berbeda dengan SMA Negeri
Mas’An menjelaskan, kondisi Madrasah Aliyah Negeri berbeda dengan SMA Negeri pada umumnya, terutama dari sisi dukungan pendanaan pemerintah daerah.
Menurutnya, SMA Negeri mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah provinsi, sementara madrasah negeri berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
“Situasi Madrasah Aliyah sangat berbeda dengan SMA negeri pada umumnya,” ujar Mas’An.
Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan komite melakukan musyawarah dengan orang tua dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan di MAN 2 Kota Bandung.
Berpedoman pada PMA Nomor 16 Tahun 2020
Menurut Mas’An, mekanisme penggalangan dana melalui komite mengacu pada PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, khususnya ketentuan mengenai bantuan dan sumbangan.
“Dengan payung hukum tersebut kita sebagai komite diperbolehkan bermusyawarah dengan orang tua,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak komite juga mengundang perwakilan Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat dalam rapat bersama orang tua. Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan mengenai penggalangan sumbangan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, pihak madrasah menyampaikan berbagai kebutuhan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Besaran kontribusi kemudian dibahas dan menjadi kesepakatan bersama orang tua.
Iuran Rp250 Ribu Tidak Dipukul Rata
Menjawab pertanyaan AgaraNews mengenai iuran Rp250.000 per bulan, Mas’An menegaskan bahwa angka tersebut merupakan batas paling tinggi, bukan kewajiban dengan nominal yang sama bagi seluruh siswa.
Menurutnya, besaran kontribusi disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua. Ada yang membayar Rp150.000, bahkan Rp100.000 per bulan.
Bahkan, menurut Mas’An, terdapat siswa yang tidak membayar iuran karena mendapatkan keringanan melalui jalur SKTM.
“Sekitar 70 siswa tidak membayar sepeser pun melalui jalur SKTM. Kalau ditotalkan dari kelas satu sampai kelas tiga sebanyak 210 siswa,” ungkapnya.
DSP Juga Diklarifikasi
Mas’An turut memberikan penjelasan mengenai DSP yang sebelumnya menjadi perhatian.
Ia mengatakan, angka Rp5 juta bukan merupakan nominal yang harus dibayarkan secara seragam oleh seluruh peserta didik baru.
Menurutnya, hasil kesepakatan orang tua berada pada angka Rp4,3 juta, namun pelaksanaannya tetap menyesuaikan kemampuan masing-masing keluarga.
“Mulai dari Rp500 ribu hingga hasil kesepakatan tersebut. Karena ini sifatnya sumbangan, bahkan ada yang membayar lebih, namun hanya sekitar dua atau tiga orang,” katanya.
Dana Sumbangan Mendukung Pengembangan Madrasah
Mas’An menjelaskan, dana yang dihimpun melalui dukungan orang tua digunakan untuk membantu berbagai program pengembangan MAN 2 Kota Bandung.
Salah satunya pembangunan ruang kelas yang disebut memiliki nilai sekitar Rp3,9 miliar.
Selain itu, dilakukan pula perbaikan masjid, termasuk pembangunan kanopi. Komite juga tengah mempersiapkan pembangunan rumah tahfiz yang direncanakan memasuki tahap peletakan batu pertama pada September 2026.
Menurut Mas’An, pihaknya akan mengundang Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat dalam agenda tersebut.
Iuran Komite untuk Kegiatan Siswa dan Guru Honorer
Sementara itu, iuran komite maksimal Rp250.000 per bulan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan dan kegiatan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler serta keikutsertaan peserta didik dalam berbagai pertandingan dan kompetisi tingkat nasional maupun internasional.
Mas’An mencontohkan adanya dukungan bagi siswa yang mengikuti pertandingan di Malaysia serta sejumlah kompetisi tingkat nasional.
Selain kegiatan siswa, menurut keterangannya, iuran komite juga turut menopang pembayaran guru honorer.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan karena kebutuhan pengembangan kegiatan dan sumber daya manusia di madrasah tidak seluruhnya dapat ditopang oleh dana operasional pemerintah.
Dana BOS untuk Kebutuhan Standar Pendidikan Madrasah
Berbeda dengan iuran komite, Mas’An menjelaskan bahwa dana BOS digunakan untuk memenuhi kebutuhan standar pendidikan madrasah sesuai dengan peruntukannya.
Menurut keterangannya, dana BOS yang diterima sekitar Rp800.000 per siswa.
Ia membandingkan angka tersebut dengan SMA Negeri yang menurutnya memperoleh dukungan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,609 juta per siswa.
Karena itu, menurut Mas’An, terdapat perbedaan ruang pembiayaan antara dana BOS dan dukungan melalui komite.
Dana BOS diarahkan untuk memenuhi kebutuhan standar pendidikan madrasah, sedangkan iuran komite digunakan untuk membantu kebutuhan pendukung, terutama kegiatan siswa, program pengembangan dan kebutuhan lainnya, termasuk guru honorer sebagaimana dijelaskan pihak komite.
AgaraNews Berikan Ruang Klarifikasi
Dengan penjelasan Ketua Komite MAN 2 Kota Bandung tersebut, seluruh pertanyaan pokok yang sebelumnya diajukan AgaraNews telah mendapatkan jawaban dan klarifikasi.
AgaraNews menyampaikan pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan mekanisme pembiayaan pendidikan di MAN 2 Kota Bandung secara utuh.
Keterangan dari Ketua Komite juga memberikan gambaran bahwa kontribusi orang tua, menurut pihak komite, dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan mempertimbangkan kemampuan masing-masing keluarga.
Selanjutnya, informasi mengenai mekanisme, penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi agar masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, dapat mengetahui secara jelas pengelolaan dukungan pembiayaan pendidikan di madrasah. (Redaksi)


































