Kutacane Agara News minggu 30 Agustus 2026. Bupati Aceh Tenggara diminta limpahkan hasil auditTemuan Inspektorat Aceh Tenggara terhadap adanya dugaan korupsi dana Desa Lawe Kongker hilir Kecamatan Lawe Alas tahun 2024 yang di lakukan oleh oknum Plt Pengulu (GS) mencapai ratusan Juta lebih setelah habisnya tiga kali masa pengembalian 60 x 3 hari.demikian di sampaikan sejumlah aktifis LSM kepada Bara News di kutacane minggu 30 Agustus 2026.
Desakan sejumlah aktivis ini sebangaimana yang di sampaikan oleh Riko Andalas Ketua Komando Garis Depan LSM Korek Aceh dan Jufri R Yadi Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara.
Sesusi surat Bupati Aceh Tenggara Nomor 700/289/TL/2026. tertanggal 03 Maret 2026. kepada Camat lawe Alas.
Pasalnya desakan ini melihat tidak adanya etikat baik dari mantan Plt pengulu kute lawe kangker Hilir (GS) sampai saat ini belum ada pengembalian uang dana desa tahun 2024 sesuai hasil temuan audit Inspektorat setempat.
Oleh karena itu sudah menjadi suatu keharusan dan tidak ada alasan hukum bagi seorang kepala daerah untuk menunda nunda pelimpahan hasil audit ini khusus ya kepada pihak kejaksaan sebangai Pengawasan dana desa untuk di lakukan proses hukum kepada para pelaku.
Agar di lakukan proses hukum sebagai mana mestinya pasalnya ini diduga kuat telah berpotensi kuat melanggar hukum tindak pidana korupsi serta dugaan menimbulkan kerugian keuangan negara.
sesuai hasil Audit Inspektorat yang salinan poto kopy ya telah beredar luas di kalangan LSM dan Media.
ada pun sejumlah hasil temuan itu antara lain adalah sebangai berikut:
Kegiatan pembangunan jalan usaha tani yang harus di kembalikan sebesar Rp 79.341.000.,
Pembangunan air bersih kekurangan volume Rp 5.472.000.
Kegiatan pestifal budaya, kegiatan keagamaan dan HUT RI kekurangan volume Rp 35.605.000.
Kegiatan pembangunan jalan usaha tani kekurangan volume Rp 40.851.000.
Pembangunan saluran air limbah kekurangan volume Rp 12.618 000.
Dan sejumlah kegiatan lain yang tidak sesuai serta kekurangan Volume. sehingga mencapai ratusan juta rupiah.
Raidi SE Pengulu Kute Lawe kongker Hilir saat di komfirmasi menyampaikan kalau masalah adanya temuan sesuaian hasil audit Inspektorat itu adalah tahun 2024. pada masa Sekretaris menjadi Plt Pengulu (GS).
Sampai sekarang pengembalian belum ada sama sekali. demikian di sampaikan Pengulu lawe Kongker Hilir saat di komfirmasi Bara News.
Inya menyampaikan kalau pengembalian temuan tahun 2024 masih Nihil.
Sedangkan temuan tahun 2023 telah di kembalikan sebesar Rp 1 juta rupiah dan temuan tahun 2025 juga telah di kembalikan ke Kas umum desa Kute Lawe KongkerHilir sebesar Rp 10.500.000.
(Kasirin).
Tolong di Buat Poto Ilustrasi ya.


































