Cegah Karhutla, Kapolres Aceh Timur Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan*

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:21 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur.Agaranews.net Cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun, yang dapat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama. Imbauan itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.
Dijelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.
“Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,” terang Kapolres, Sabtu, (29/08/2026).
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Timur juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolres.
Sambungnya, Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Aceh Timur dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap aman dan kondusif,” demikian harapnya.

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru