Talaud,Sulut. Agaranews. Net //Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menetapkan dan menahan Ronal Rando (41) sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SPBU pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2022.
Ronal merupakan (ASN) yang saat pengadaan tanah berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lahan pembangunan SPBU Mini di Melonguane Barat talaud provinsi Sulawesi Utara.
Kejari Talaud menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud Bryan Saputra Tambuwun mengatakan Ronal diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK secara optimal, terutama dalam mengawasi kontrak penilaian atau appraisal tanah.
“Rando dalam kapasitasnya sebagai PPK saat itu tidak melakukan tanggung jawab untuk mengawal dan mengkaji pelaksanaan kontrak secara maksimal,” kata Bryan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Samuel Naibaho.
Menurut Bryan, penetapan Ronal merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak awal 2026.
Kejaksaan menilai peran PPK penting dalam mengawal pelaksanaan kontrak pengadaan tanah, termasuk memastikan proses penilaian tanah berjalan sesuai ketentuan.
Ronal ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Dua jam lebih kemudian, dia menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Manado.
Pada pukul 19.00 WITA, Ronal diberangkatkan menuju Rutan Kelas IIA Manado dengan pengawalan tim Pidsus Kejari Talaud. Dia tiba sekitar pukul 19.30 WITA untuk menjalani proses administrasi penerimaan tahanan.
Proses penyerahan dan registrasi selesai sekitar pukul 20.00 WITA.
Sebelumnya, Kejari Talaud telah menetapkan dan menahan empat tersangka lain, yakni RD mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Talaud, H mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Talaud, RK pemilik tanah, serta MED anggota Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kejaksaan menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu pihak. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri peran pihak lain dalam proses pengadaan tanah.
Kejari Talaud menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti tambahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf j KUHP untuk dakwaan primer dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP untuk dakwaan subsider.
Penahanan Ronal menambah jumlah pihak yang diproses hukum dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU Mini di Melonguane Barat.
Kasus ini kini tidak hanya menyasar pihak yang berkaitan dengan Pertanahan (BPN) dan penilaian tanah, tetapi juga pejabat pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak pengadaan tanah SPBU talaud.
Kejaksaan masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang diduga terlibat.(JS)


































