Tanah Karo, AgaraNews. Net // Aktivitas Diskotik Amakot yang berada di Jalan Kutacane kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan peredaran pil koplo, ekstasi, dan minuman keras dan tak menampik kemungkinan juga menjual narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
Keluhan ini disampaikan salah seorang warga bermarga Sembiring kepada awak media.
“Walaupun beberapa kali aparat gabungan menggelar razia, tapi sepertinya pengusahanya yang berinisial ‘J’ tidak tersentuh hukum. Apakah razia itu hanya ecek-ecek?” ujar Marga Sembiring, warga Jalan Kutacane, Kamis 27 Agustus 2026.
Menurut warga, razia yang dilakukan aparat gabungan sebelumnya belum memberikan efek jera. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan menyeluruh agar aktivitas yang meresahkan tidak kembali terjadi.
Warga juga meminta aparat terkait, mulai dari Kepolisan, Satpol PP, hingga Pemerintah Daerah, untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat secara serius.
Untuk berimbang, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik Diskotik Amakot yang disebut berinisial “J”. Namun saat dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan tidak menjawab.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Diskotik Amakot maupun dari Aparat Penegak Hukum terkait kebenaran dugaan tersebut.
Warga berharap pemerintah dan aparat keamanan segera mengambil langkah konkret. Penertiban tempat hiburan malam dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan minuman keras.
“Kami hanya minta Jalan Kutacane aman dan bersih dari narkoba. Kalau memang ada pelanggaran, tindak tegas. Jangan tebang pilih,”tutup Sembiring.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan langkah hukum lanjutan terkait persoalan ini.(Lia Hambali)


































