Sergai,Agaranews. Net // Seorang pria residivis narkoba berinisial SN, (46), warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin Resor Serdang Bedagai di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai – Sumut, Senin (24/08/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria mencurigakan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam. Lalu, Tim opsnal mengejar dan berhasil menangkap terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui plastik hitam yang dibuangnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang sengaja dilempar karena panik melihat kedatangan polisi.
Lalu, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin, kemudian pelimpahan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu (berat kotor 2,36 gram / berat bersih 1,76 gram), 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu (berat kotor 0,47 gram / berat bersih 0,17 gram), 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit HP merek Realme warna hitam, 1 kantong plastik ukuran sedang warna hitam, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp135.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (27/8/2026), di Makopolres Sergai membenarkan adanya penangkapan ini.
Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika”, ujar Kasi Humas.
Lanjutnya, kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terangnya.
Lanjutnya, terhadapnya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP / UU RI tentang Narkotika, tutup AKP Bringin Jaya. (MS)


































