Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban : Legal atau Dilindungi Oknum,..???

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:49 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luwu, AgaraNews . Net — Aktivitas tambang emas yang diduga tidak mengantongi legalitas di wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan setelah sebelumnya mendapat penertiban aparat. (19/08/2026

Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam penertiban tersebut, aparat membakar sejumlah sarana tambang berupa sluice box atau talang emas yang ditemukan di lokasi. Penertiban itu kemudian sempat berujung kericuhan.

Namun, jika benar aktivitas tambang kembali beroperasi setelah penertiban, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mampu membuat aktivitas tersebut kembali berjalan?Pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “bekingan” juga sebelumnya telah muncul di tengah masyarakat. Pada Juni 2026, warga bahkan menuding adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengamanan aktivitas tambang. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim yang masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Publik Desak APH Tidak Sekadar Menertibkan

Sorotan publik kini bukan hanya tertuju pada aktivitas tambangnya, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum.

Sebab, DLH Luwu sebelumnya menyatakan pihak yang ditemui di lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang dapat diperlihatkan kepada petugas. DLH juga telah meminta aktivitas dihentikan sampai dokumen teknis dan persyaratan yang diperlukan dipenuhi.

Bahkan, pemberitaan pada Juni 2026 menyebut aktivitas tambang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan menggunakan sejumlah alat berat.

Kini, apabila aktivitas tersebut benar-benar kembali berjalan, masyarakat patut mendapatkan jawaban yang terang.

Apakah tambang tersebut telah mengantongi izin? Jika belum, mengapa masih dapat beroperasi? Siapa pemilik atau pengendalinya? Dari mana alat berat dan modal operasionalnya? Dan yang paling penting, apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan?

APH Diminta Usut Bukan Hanya Pekerjanya

Publik mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban pekerja di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, penyelidikan semestinya diarahkan hingga kepada pemodal, pemilik kegiatan, pengendali alat berat, serta pihak mana pun yang terbukti memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas ilegal.Dugaan keterlibatan oknum APH juga tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa kejelasan. Jika tidak benar, maka harus dibantah dan dibuktikan secara terbuka. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat talang emas dibakar, sementara aktor di balik aktivitas tambang justru tidak tersentuh hukum.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah aktivitas pertambangan yang kembali beroperasi tersebut benar-benar legal atau justru kembali menjalankan kegiatan tanpa dasar perizinan.

Karena itu, publik mendesak Polres Luwu, Polda Sulsel, DLH, serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan ulang di lokasi dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan hukum.

Jika ilegal, hentikan. Jika legal, buka dan tunjukkan dasar izinnya. Jika ada bekingan, bongkar.

Pertanyaan masyarakat kini sederhana namun serius:

«“Siapa sebenarnya yang berada di belakang tambang emas tersebut hingga aktivitasnya disebut kembali berjalan setelah penertiban?”»

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam di lapangan, tetapi juga mampu menyentuh pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan.(Lia Hambali)

Liputan : Robby.RCAZ

Berita Terkait

Kejari Karo Kembali Gelar ” Jaksa Menyapa ” di RBK FM, Edukasi Hukum Perlindungan Anak dan Ancaman Sanksi Kekerasan 
Polres Sergai Gelar Upacara Peringati Hari Juang Polri
Jumat Peduli, Polsek Koja Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga
Wujudkan Program Presiden, Polda Metro Jaya Resmikan 35 Rumah Layak Huni
Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kobarkan Semangat Perjuangan Polri untuk Mewujudkan Kemajuan Bangsa
Hari Juang Polri, Polres Metro Bekasi Kota Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat
Pasukan Pelopor BKO Polda NTT Bergerak Tangani Dampak Gempa, Layani dan Bantu Warga di Lokasi Pengungsian
HUT ke-25 Tahun Partai Demokrat DPC Kabupaten Nias Ambil Bagian Gekar Aksi Bersih Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Kejari Karo Kembali Gelar ” Jaksa Menyapa ” di RBK FM, Edukasi Hukum Perlindungan Anak dan Ancaman Sanksi Kekerasan 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polres Sergai Gelar Upacara Peringati Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Jumat Peduli, Polsek Koja Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Wujudkan Program Presiden, Polda Metro Jaya Resmikan 35 Rumah Layak Huni

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kobarkan Semangat Perjuangan Polri untuk Mewujudkan Kemajuan Bangsa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Pasukan Pelopor BKO Polda NTT Bergerak Tangani Dampak Gempa, Layani dan Bantu Warga di Lokasi Pengungsian

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:18 WIB

HUT ke-25 Tahun Partai Demokrat DPC Kabupaten Nias Ambil Bagian Gekar Aksi Bersih Lingkungan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Perkuat Benteng Satuan, Kodim Boyolali Gelar Penyuluhan P4GN, Narkoba Musuh Bersama

Berita Terbaru

HEADLINE

Polres Sergai Gelar Upacara Peringati Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:46 WIB