Advokat Dwi Heri Mustika Menangkan Sengketa Tanah Labuan Bajo di PT TUN Mataram

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:44 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, AgaraNews. Net // Keberhasilan luar biasa kembali diukir oleh Advokat ternama Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. dan kedua rekannya Bagus Catur Setiawan, S.H dan Monika Megalina, S.H dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat. Bertindak selaku kuasa hukum dari Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu, Dwi Heri Mustika sukses mengawal perkara sengketa pertanahan strategis di Labuan Bajo hingga meraih kemenangan mutlak di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram.Majelis Hakim PT TUN Mataram melalui Putusan Nomor 30/B/2026/PT.TUN.MTR, Selasa, 04 Agustus 2026 resmi menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nomor 32/G/2025/PTUN.KPG, membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02935/Kelurahan Labuan Bajo, diterbitkan Tanggal 27-08-2024, Surat Ukur Nomor: 1155/Labuan Bajo/2023, tanggal 10-07-2023, luas 19.380 M2 atas nama Fransiskus Subur yang terbukti menimpa lahan milik kliennya.

Melalui analisis hukum yang tajam dan pembuktian fakta yang lugas, Advokat Dwi Heri Mustika yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur (Jatim) berhasil membuktikan di hadapan majelis hakim bahwa penerbitan sertifikat atas nama Fransiskus Subur memuat cacat yuridis serta cacat administrasi yang fatal. Berkat argumentasi hukum yang kokoh, pengadilan mengamini prinsip first in time, stronger in right, menegaskan bahwa hak atas tanah Maria Theresia Titu yang telah terdaftar sejak tahun 2001 memiliki kekuatan hukum mutlak yang tidak dapat diganggu gugat oleh penerbitan sertifikat baru yang tumpang tindih.Sengketa yang sempat diwarnai persoalan administratif mengenai perbedaan nama antara Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu berhasil dituntaskan secara lugas oleh Dwi Heri Mustika. Dengan ketelitian dan keahlian hukumnya, ia menyajikan bukti-bukti autentik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menepis seluruh tuduhan lawan. Kemenangan ini sekaligus mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut sertifikat atas nama Fransiskus Subur, menjadi bukti nyata dedikasi dan kualitas Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. dalam menuntaskan kasus hukum kompleks dan menegakkan kepastian hukum bagi kliennya. (LIMBAD86/Lia Hambali)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

WABUP GARANG Aceh Timur Tinjau Rumah Rubuh di Madat – Siap Bangun kembali.
Pikiran Ekonomi Politik Mazhab Tebet Firdaus Syamsu (Peneliti Ekopol Pancasila di Nusantara Centre)
Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto Sampaikan Ucapan Selamat Dirgahayu Korps Infanteri TNI AD ke-81
Babinsa Bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Cor Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis di Desa Buah Pala
Babinsa Terus Kawal Proses Pembangunan Jalan pra TMMD ke 130 kodim 0108/Agara
Jembatan Rusak Babinsa Kodim 0108/Agara Bantu Perbaiki Bangun Kembali Jembatan Beton
Ketika Kepentingan Politik dan Dalih Teknokratis Menggerus Logika Berpikir Publik
Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang, Babinsa Dampingi dan Beri Suport Petani di Desa Binaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:24 WIB

WABUP GARANG Aceh Timur Tinjau Rumah Rubuh di Madat – Siap Bangun kembali.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Pikiran Ekonomi Politik Mazhab Tebet Firdaus Syamsu (Peneliti Ekopol Pancasila di Nusantara Centre)

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto Sampaikan Ucapan Selamat Dirgahayu Korps Infanteri TNI AD ke-81

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Cor Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis di Desa Buah Pala

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Babinsa Terus Kawal Proses Pembangunan Jalan pra TMMD ke 130 kodim 0108/Agara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Ketika Kepentingan Politik dan Dalih Teknokratis Menggerus Logika Berpikir Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang, Babinsa Dampingi dan Beri Suport Petani di Desa Binaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:23 WIB

‎Dampingi Petani Warga Desa Binaan Babinsa Bantu Pembersihan gulma Tanaman Terong

Berita Terbaru