KABUPATEN BANDUNG, AGARANEWS, – Rabu, 19 Agustus 2026, Polemik pembangunan dua ruang kelas baru (RKB) di SMPN 3 Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, masih menyisakan pertanyaan. Hingga kini, pihak pelaksana belum memberikan jawaban atas sejumlah temuan lapangan yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh awak media.
Proyek pembangunan RKB tersebut diketahui memiliki nilai kontrak Rp584.739.624, dengan pelaksana CV. Maestro Konstruksi Group dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi.
Sebelumnya, awak media melakukan pemantauan terhadap pekerjaan pondasi. Dari hasil pengamatan, pada bagian pondasi yang masih terbuka tidak terlihat adanya lapisan pasir urug sebelum pemasangan batu. Selain itu, terdapat perbedaan antara informasi pekerja mengenai kedalaman pondasi dengan hasil pengukuran visual di lapangan.
Temuan tersebut belum dijadikan kesimpulan adanya ketidaksesuaian konstruksi. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu dibandingkan dengan gambar kerja, RKS dan spesifikasi teknis proyek.
Sudah Dikonfirmasi Melalui WhatsApp
Upaya meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana telah dilakukan melalui WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, awak media menyampaikan bahwa pemberitaan sebelumnya telah diterbitkan dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengarahkan agar persoalan teknis tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana.
Awak media kemudian kembali menghubungi pihak pelaksana dan menyampaikan bahwa akan ada pemberitaan lanjutan terkait kondisi pondasi yang masih menjadi pertanyaan.
Namun berdasarkan dokumentasi komunikasi yang dimiliki awak media, hingga berita ini disusun belum terlihat adanya jawaban atau penjelasan dari pihak pelaksana melalui WhatsApp.
Konfirmasi tetap dilakukan untuk memberikan ruang kepada pihak pelaksana menjelaskan kondisi pekerjaan berdasarkan dokumen teknis dan fakta pelaksanaan di lapangan.
Pondasi Masih Menjadi Pertanyaan
Salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan adalah perbedaan informasi mengenai kedalaman pondasi.
Sebelumnya, seorang pekerja menyampaikan bahwa kedalaman pondasi pada bagian sudut sekitar 80 sentimeter dan bagian melintang sekitar 60 sentimeter.
Namun, hasil pengukuran visual di salah satu bagian menunjukkan kedalaman galian sekitar 60 sentimeter, sementara pada bagian melintang sekitar 40 sentimeter.
Pekerja kemudian menjelaskan terdapat bagian konstruksi sekitar 20 sentimeter di atas pondasi.
Perbedaan tersebut perlu dilihat berdasarkan posisi pengukuran dan detail konstruksi. Karena itu, ukuran sebenarnya harus dipastikan melalui gambar kerja dan dokumen teknis proyek, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
K3 Juga Disorot
Selain persoalan teknis pondasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Pada papan informasi proyek terlihat adanya materi “UTAMAKAN K3 – KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA” beserta imbauan penggunaan alat pelindung diri (APD).
Namun, dalam pantauan lapangan sebelumnya, terdapat pekerja yang terpantau tidak menggunakan APD secara lengkap.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan K3 benar-benar diawasi oleh pelaksana maupun pengawas proyek.
Publik Menunggu Klarifikasi
Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, kualitas pembangunan RKB SMPN 3 Katapang menjadi hal yang penting untuk diawasi.
Pertanyaan mengenai lapisan dasar pondasi, ukuran kedalaman, metode pasangan batu serta penerapan K3 seharusnya dapat dijawab berdasarkan dokumen kontrak dan penjelasan teknis pihak yang bertanggung jawab.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Bandung.
Hingga berita ini diterbitkan, CV. Maestro Konstruksi Group belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Pihak pelaksana tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan.
(SAIPULLAH & TIM)


































