SPDP Tak Jelas, 1 Bulan 6 Hari Ditahan, Ada Apa dengan Polres Pasuruan Kota dan Hembusan Aliran Dana

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:36 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pasuruan, AgaraNews. Net //.Penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menuai tanda tanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara bermula ketika AH bersama A melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan saat AH sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni A, T dan M, yang menurut informasi disebut berkaitan dengan pihak berinisial H.

Namun dalam proses penyidikan, posisi AH justru berbalik. AH ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu hal yang disebut menjadi dasar perkara adalah memberikan fotokopi letter C dokumen yang diberikan oleh AH kepada tiga orang tersebut.

Persoalan semakin dipertanyakan ketika AH, A, T dan M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dihukum 1 bulan 6 hari dan kemudian sama-sama bebas, sementara status hukum dan kelanjutan perkara mereka belum mendapat penjelasan yang terang.

Ketua umum AMI Baihaki Akbar, mempertanyakan keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, penyidik membuat SPDP dan mengirimkannya kepada penuntut umum, pelapor/korban, serta terlapor paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.

Karena itu, jika benar SPDP dalam perkara AH tidak pernah diterima atau tidak dapat ditunjukkan, Polres Pasuruan Kota perlu menjelaskan bagaimana proses penyidikan dan penahanan tersebut dijalankan.

Informasi yang diberikan oleh AH juga menyebut adanya penasihat hukum (PH) yang menemui pihak Polres Pasuruan Kota sebelum terjadinya pembebasan.

Rangkaian ini menimbulkan pertanyaan apa dasar hukum pembebasan AH, A, T dan M, apakah penyidikan dihentikan, status tersangka dicabut, atau masih berjalan ?.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula hembusan dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pembebasan.

Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan perlu dibuktikan. Namun Polres Pasuruan Kota patut memberikan klarifikasi agar isu tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta Polres Pasuruan Kota membuka proses perkara secara transparan.

“AH awalnya pelapor, kemudian menjadi tersangka, ditahan 36 hari, lalu bebas. Tiga orang yang dilaporkan juga bebas. Kami ingin tahu, status hukum mereka sekarang apa, SPDP-nya ada atau tidak, Dasar penahanan dan pembebasannya apa?,” tegasnya.

“Kalau memang tidak ada uang, silakan bantah. Kalau ada, harus diusut berdasarkan bukti. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Baihaki Akbar.

AMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penjelasan resmi mengenai SPDP, status hukum keempat orang tersebut, dasar pembebasan, serta kebenaran atau tidaknya informasi mengenai dugaan aliran dana.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Jajaran Kejari Karo Gelar Upacara Bendera HUT RI Ke-81 Dengan Khidmat 
Kejari Karo Bangun Kesadaran Hukum Generasi Muda Melalui Semangat Kemerdekaan di Yayasan YPK Kabanjahe 
Kajari Karo Bersama Forkompinda Hadiri Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI Ke-81
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara
Babinsa Koramil 03/BT Gandeng Tim Gizi SPPG Edukasi Siswa Al-Ittihidayah Berastagi Tentang Keamanan MBG
Semangat HUT RI ke-81, SMA Negeri 1 Lawe Alas Pacu Mutu Akademik-Nonakademik Menuju Generasi Emas 2045
Kajari Karo Bersama Forkompinda Hadiri Upacara Pemberian Remisi Umum HUT RI Ke-81
Kajari Karo Bersama Forkompinda Sambut Penerimaan Peserta Pawai HUT RI Ke-81 di Kabanjahe 

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Jajaran Kejari Karo Gelar Upacara Bendera HUT RI Ke-81 Dengan Khidmat 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Kejari Karo Bangun Kesadaran Hukum Generasi Muda Melalui Semangat Kemerdekaan di Yayasan YPK Kabanjahe 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kajari Karo Bersama Forkompinda Hadiri Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI Ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Babinsa Koramil 03/BT Gandeng Tim Gizi SPPG Edukasi Siswa Al-Ittihidayah Berastagi Tentang Keamanan MBG

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Kajari Karo Bersama Forkompinda Hadiri Upacara Pemberian Remisi Umum HUT RI Ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Kajari Karo Bersama Forkompinda Sambut Penerimaan Peserta Pawai HUT RI Ke-81 di Kabanjahe 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kajari Karo Beserta Jajaran Ikuti Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke- 81

Berita Terbaru