Polres Sergai Ringkus Pasutri Bandar Sabu Di Pantai Cermin

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:57 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Sergai,Agaranews.Net // Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah lesehan yang berada di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Sabtu (16/5) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial IL alias U (44) selaku terduga pelaku utama, dan istrinya berinisial NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy ke lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi. Saat tiba di TKP, petugas menemukan tersangka U sedang duduk di atas meja lesehan besar bersama istrinya, I.Di hadapan kedua terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang siap edar. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi di lapangan, tersangka Ucu mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial IP di daerah Pantai Labu seberat 5 gram dengan harga Rp 1,9 juta. Sebagian sudah laku terjual, dan ia mendapat keuntungan seratus ribu rupiah per gramnya. Bisnis haram ini diakui sudah berjalan sejak Maret 2026,” jelas Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, sang istri, I juga turut diangkut ke mapolres karena mengetahui persis aktivitas ilegal suaminya, bahkan ikut mendampingi saat bertransaksi dan menikmati hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, 5 bungkus plastik klip besar berisi kumpulan plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua buah pipet runcing, sebuah kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai senilai Rp 240.000,- yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Serdangbedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

“Benar, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar Kasi Humas, Minggu (17/5).

Kasi Humas, menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda, sejalan dengan visi pimpinan Polri di Sumatera Utara.

“Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami jajaran Polres Sergai akan terus bergerak “BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”, termasuk dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kasi Humas.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Satres Kriminal Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023. (MS)

Berita Terkait

Jalan Cor TMMD Buka Harapan Baru, Pak Harto Kini Ingin Bangun Rumah Impian
Polsek Rambutan Tingkatkan Pengawasan Rumah Kos Untuk Antisipasi Tindak Kejahatan
Dandim 0209/Labuhanbatu Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Desa
Babinsa Koramil 02/TL Dampingi Penanaman Padi IR 32, Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan Nasional
Genap Lima Pilar : Akhir Paceklik Air Bersih di Pesisir Langkat
Diplomasi Ampas Kopi : Cara Tentara Meruntuhkan Menara Gading Pembangunan
Jembatan Baru di Tanah Rawa: Cara Satgas TMMD 128 Mengunci Target Akhir
Lima Hari Lagi TMMD 128 Langkat Selesai,Pembangunan Jembatan TMMD 128 Pasar Rawa Rampung

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:46 WIB

Jalan Cor TMMD Buka Harapan Baru, Pak Harto Kini Ingin Bangun Rumah Impian

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:42 WIB

Polsek Rambutan Tingkatkan Pengawasan Rumah Kos Untuk Antisipasi Tindak Kejahatan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:38 WIB

Dandim 0209/Labuhanbatu Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:34 WIB

Babinsa Koramil 02/TL Dampingi Penanaman Padi IR 32, Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:26 WIB

Diplomasi Ampas Kopi : Cara Tentara Meruntuhkan Menara Gading Pembangunan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:22 WIB

Jembatan Baru di Tanah Rawa: Cara Satgas TMMD 128 Mengunci Target Akhir

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:19 WIB

Lima Hari Lagi TMMD 128 Langkat Selesai,Pembangunan Jembatan TMMD 128 Pasar Rawa Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:16 WIB

Peningkatan Jalan Penghubung Antar Dusun di Gebang Masuk Tahap Pengerasan

Berita Terbaru