Sergai,Agaranews.Net // Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut. Pemuda tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan petugas di sebuah bengkel yang berada di Dusun XVI Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasat Resnarkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui terduga pelaku.

“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai”, ujar Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya adalah miliknya. Terduga pelaku juga mengaku sempat membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp 550.000 dengan imbalan upah Rp 100.000, namun membuang sebagian barang tersebut di pinggir jalan Lubuk Pakam karena merasa panik.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai. Penyidik Satres Narkoba tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Minggu (17/05/2026), di Makopolres Sergai menambahkan, “Bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana terkait yang kini juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)”, jelas Kasi Humas.
Dalam setiap penegakan hukum ini, Polres Sergai senantiasa memegang teguh komitmen di wilayah Sumatera Utara.
“Sesuai dengan slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu “BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT” Kami akan bertugas secara profesional sekaligus tetap mengedepankan sisi humanis dalam proses penegakan hukum”, tutupnya. (MS)

























