Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu Di Seirampah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:53 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Sergai,Agaranews.Net // Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut. Pemuda tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan petugas di sebuah bengkel yang berada di Dusun XVI Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kasat Resnarkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui terduga pelaku.

“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai”, ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya adalah miliknya. Terduga pelaku juga mengaku sempat membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp 550.000 dengan imbalan upah Rp 100.000, namun membuang sebagian barang tersebut di pinggir jalan Lubuk Pakam karena merasa panik.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai. Penyidik Satres Narkoba tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Minggu (17/05/2026), di Makopolres Sergai menambahkan, “Bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana terkait yang kini juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)”, jelas Kasi Humas.

Dalam setiap penegakan hukum ini, Polres Sergai senantiasa memegang teguh komitmen di wilayah Sumatera Utara.

“Sesuai dengan slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu “BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT” Kami akan bertugas secara profesional sekaligus tetap mengedepankan sisi humanis dalam proses penegakan hukum”, tutupnya. (MS)

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Prestasi Desa Kuta Mbaru, Sinergi Tiga Pilar Antarharkan Aceh Tenggara di Tingkat Polda Aceh
Kapolres Tebingtinggi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 35 Personel Polri
Berakhir Damai, Satreskrim Polres Tebingtinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan Di Jalan Imam Bonjol
27 Personel Polres Sergai Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Tanggung Jawab
Polsek Bandarkhalipah Terima Laporan Pencurian Dengan Pemberatan Di Komplek Sekolah
Mewakili Masyarakat Desa Sisobahili Ulugawo Buat Laporan Pengaduan, ” Begini Tanggapan Inspektur”
Kepala Desa Gunung Stember Bungkam Saat Di Konfirmasi Wartawan Prihal Anggaran
Hampir 1 Tahun Kasus Mandek, 400 Massa LMP Karo Geruduk Polres Karo Tuntut Kejelasan Penyerangan Kantor

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:13 WIB

Yahdi Hasan Apresiasi Prestasi Desa Kuta Mbaru, Sinergi Tiga Pilar Antarharkan Aceh Tenggara di Tingkat Polda Aceh

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Tebingtinggi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 35 Personel Polri

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:26 WIB

Berakhir Damai, Satreskrim Polres Tebingtinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan Di Jalan Imam Bonjol

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:14 WIB

27 Personel Polres Sergai Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Tanggung Jawab

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:09 WIB

Polsek Bandarkhalipah Terima Laporan Pencurian Dengan Pemberatan Di Komplek Sekolah

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:02 WIB

Kepala Desa Gunung Stember Bungkam Saat Di Konfirmasi Wartawan Prihal Anggaran

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:42 WIB

Hampir 1 Tahun Kasus Mandek, 400 Massa LMP Karo Geruduk Polres Karo Tuntut Kejelasan Penyerangan Kantor

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:33 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, AKBP Yulhendri Tutup Masa Jabatan dengan Memimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru