Bupati Deli Serdang Tegaskan Pemanfaatan Lahan Harus Sesuai Aturan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:51 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang , AgaraNews. Net — Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menerima Dedi Irawan bersama kuasa hukumnya di Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi Dedi terkait lahan miliknya seluas sekitar enam hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Sebelumnya, aktivitas penimbunan di atas lahan tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkaitan dengan persoalan tata ruang dan perizinan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka dengan para investor dan berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan serta mengikuti aturan yang berlaku. “Pemerintah tidak menghalangi investor datang. Kita justru ingin mempermudah perizinan. Tetapi kalau melanggar ketentuan bahkan undang-undang, tentu tidak bisa,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar mengurus perizinan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak menggunakan calo. Ia juga meminta jajaran kecamatan dan perangkat terkait meningkatkan pengawasan di lapangan agar permasalahan pemanfaatan lahan dan lainnya dapat diketahui dan ditangani sejak awal.

“Jangan menggunakan calo. Kalau ada yang ingin mengurus perizinan, silahkan melalui sistem yang sudah ada. Kita akan bantu dan permudah sepanjang sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena mendapatkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Ia juga siap menindak tegas ASN yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan hingga merugikan investor maupun masyarakat yang mengurus perizinan.

“Kalau ada ASN yang terlibat dalam praktik seperti itu, tentu akan kita tindak tegas. Jangan ada yang bermain-main dalam proses perizinan. Kita ingin pelayanan pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan,” ucapnya.Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang dihadapi Dedi dan berharap penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik.

“Kami turut prihatin atas apa yang menimpa Pak Dedi. Namun, kami harap apa yang terjadi bisa diselesaikan dan status tanah tersebut bisa dikembalikan,” ujarnya.

Wakil Bupati menjelaskan, Pemkab Deli Serdang memang memiliki rencana pengembangan kawasan peternakan di Pantai Labu. Namun, pengembangan tersebut harus tetap memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang dilindungi.

“Pantai Labu memang kita rencanakan menjadi kawasan peternakan, dengan catatan tidak mengganggu lahan pertanian yang dilindungi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmadsyah menjelaskan bahwa terdapat bagian dari lahan milik Dedi yang masuk dalam kawasan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Kepala Dinas Pertanian Deli Serdang, Elinasati Nasution menegaskan, lahan pertanian yang telah masuk kawasan perlindungan tidak dapat dialihfungsikan begitu saja.

“Pemerintah menghormati kepemilikan lahan yang dimiliki Pak Dedi. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Inspektur Kabupaten Deli Serdang menambahkan.

Pemkab berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepastian bagi pelaku usaha.(Lia Hambali)

(Diskominfostan Deli Serdang)

Berita Terkait

Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata Tembus Medan Terjal Bawa Tiang 16 Meter, Berhasil Kibarkan Merah Putih di Puncak Deleng 7 Dayang 
Alhamdulillah,..!!! Pasien Terdampak MBG di Berastagi, Inka Christi Br Ginting Dinyatakan Sembuh dan Boleh Pulang 
‎Kodaeral  I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Gabungan Jalasenastri Berlanjut ke Kolam Ketahanan Pangan
Dituding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Pastikan Pasokan Pangan Bulog Sumut Aman dan Transparan
Dugaan Pengepul Solar Subsidi di indramayu Kebal Hukum Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan
Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Kawal Pawai dan Karnaval Meriahkan HUT RI Ke-81
Babinsa Koramil 09/Batang Anai Hadiri Kegiatan Jalan Santai dan Senam Bersama di Halaman Kantor Camat Batang Anai
Babinsa Koramil 02/Sungai Limau Komsos Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:20 WIB

Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata Tembus Medan Terjal Bawa Tiang 16 Meter, Berhasil Kibarkan Merah Putih di Puncak Deleng 7 Dayang 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:47 WIB

Alhamdulillah,..!!! Pasien Terdampak MBG di Berastagi, Inka Christi Br Ginting Dinyatakan Sembuh dan Boleh Pulang 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:35 WIB

‎Kodaeral  I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Gabungan Jalasenastri Berlanjut ke Kolam Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Dituding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Pastikan Pasokan Pangan Bulog Sumut Aman dan Transparan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Dugaan Pengepul Solar Subsidi di indramayu Kebal Hukum Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Babinsa Koramil 09/Batang Anai Hadiri Kegiatan Jalan Santai dan Senam Bersama di Halaman Kantor Camat Batang Anai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Babinsa Koramil 02/Sungai Limau Komsos Dengan Warga Binaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Pantau Keamanan Pasar, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Aktif Melakukan Patroli Pasar

Berita Terbaru