KOTA BANDUNG, AGARANEWS – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bandung, Awaludin Hamzah, belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan wartawan Media AgaraNews melalui WhatsApp terkait mekanisme pembiayaan pendidikan di madrasah tersebut.
Untuk kepentingan pemberitaan, Agaranews memberikan ruang hak jawab yang memadai,yakni selama 2 hari kepada pihak MAN 2 Kota Bandung untuk memberikan tanggapan, terhitung mulai Senin, 10 Agustus 2026 sampai dengan Selasa, 11 Agustus 2026
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan adanya iuran sebesar Rp250.000 per siswa setiap bulan serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp5 juta bagi peserta didik baru.
Sebelumnya, keterangan Awaludin mengenai mekanisme pembiayaan pendidikan MAN 2 Kota Bandung telah dimuat LensaJabar.com dalam artikel “MAN 2 Kota Bandung Sampaikan Keterangan Terkait Mekanisme Pembiayaan Pendidikan” yang terbit pada 4 Februari 2026.
Dalam keterangan tersebut, Awaludin disebut membenarkan
Pihak MAN 2 Bandung membebankan biaya SPP sebesar Rp250.000 (Dua Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) perbulan dan biaya DSP sebesar Rp.5.000.000 kepada siswa baru. Kebijakan tersebut menurutnya telah diketahui oleh pihak terkait di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Namun, hingga konfirmasi yang disampaikan AgaraNews melalui WhatsApp, sejumlah pertanyaan wartawan belum mendapatkan jawaban.
Pertanyaan tersebut antara lain mengenai dasar hukum penetapan iuran Rp250.000 per bulan, apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela atau wajib, penggunaan dana, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana, serta kaitannya dengan dana BOS/BOSP yang diterima MAN 2 Kota Bandung sebagai madrasah negeri.
AgaraNews juga mempertanyakan DSP sebesar Rp5 juta bagi peserta didik baru, termasuk dasar penetapannya, sifat pembayaran apakah wajib atau sukarela, jumlah dana yang telah terkumpul, serta untuk apa dana tersebut digunakan.
Pertanyaan mengenai PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah juga diajukan, khususnya terkait ketentuan sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Pasalnya, pembayaran Rp250.000 yang dilakukan diduga secara rutin setiap bulan menimbulkan pertanyaan apakah mekanisme tersebut masih dapat dikategorikan sebagai sumbangan sukarela atau justru memiliki karakter sebagai pungutan yang perlu diverifikasi.
Berdasarkan data penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027, MAN 2 Kota Bandung menerima 396 siswa baru.
Jika jumlah siswa kelas 1, 2 dan 3 diasumsikan masing-masing sekitar 396 siswa, maka jumlah peserta didik sekitar 1.188 siswa.
Dengan asumsi seluruh siswa membayar Rp250.000 setiap bulan, potensi dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp297 juta per bulan atau Rp3,564 miliar dalam satu tahun.
Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan jumlah siswa dan nominal iuran, bukan klaim bahwa MAN 2 Kota Bandung telah menerima dana sebesar tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang menjadi dasar perhitungan, dana BOS diasumsikan sekitar Rp1,5 juta per siswa per tahun. Jika dikalikan 1.188 siswa, secara matematis nilainya sekitar Rp1,782 miliar per tahun.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan masih diberlakukannya iuran rutin apabila madrasah telah memperoleh dukungan dana operasional dari pemerintah.
Pertanyaan penting lainnya adalah apakah terdapat program atau kebutuhan yang dibiayai melalui iuran siswa tetapi juga mendapatkan alokasi dari dana BOS/BOSP.
AgaraNews juga meminta penjelasan mengenai laporan pertanggungjawaban dana tersebut. Publik perlu mengetahui berapa dana yang benar-benar terkumpul, siapa yang mengelola, rekening yang digunakan, program yang dibiayai, serta apakah laporan penerimaan dan penggunaannya disampaikan kepada orang tua atau wali siswa.
Akan Dikirim Konfirmasi Tertulis
Karena belum mendapatkan jawaban atas konfirmasi melalui WhatsApp, Media AgaraNews akan melanjutkan proses konfirmasi melalui surat resmi tertulis kepada Kepala MAN 2 Kota Bandung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada pihak madrasah dalam memberikan hak jawab sekaligus memastikan seluruh pertanyaan mengenai iuran, DSP, dana BOS/BOSP dan pertanggungjawaban keuangan dapat dijawab secara resmi.
AgaraNews menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan telah terjadi pungutan liar.
Namun, apabila pembayaran yang disebut sebagai sumbangan ternyata ditetapkan dengan nominal tertentu, dilakukan secara rutin setiap bulan dan bersifat wajib atau mengikat, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Jika Tetap Tidak Ada Jawaban, Minta Pemeriksaan
Apabila surat konfirmasi tertulis nantinya juga tidak mendapatkan tanggapan, AgaraNews akan meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Barat, untuk mempertimbangkan pemeriksaan atau audit terhadap mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana tersebut.
Permintaan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan apakah terdapat dasar hukum yang jelas, bagaimana aliran dan penggunaan dana, apakah telah dipertanggungjawabkan, serta apakah terdapat potensi tumpang tindih pembiayaan dengan dana BOS/BOSP.
AgaraNews juga mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan mengenai sejauh mana kebijakan tersebut diketahui oleh pihaknya dan apakah mekanisme iuran yang diterapkan MAN 2 Kota Bandung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak MAN 2 Kota Bandung, khususnya Kepala Madrasah Awaludin, belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui WhatsApp.
AgaraNews tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi pihak MAN 2 Kota Bandung apabila disampaikan kepada redaksi.[]


































