Aceh Tenggara – agaranews.net// Polisi menangkap seorang pria berinisial S (50) terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari rumah S, polisi menemukan ganja seberat 4,70 kilogram yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
S diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penguasaan dan peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar, menyampaikan keterangan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, Sabtu (8/8/2026).
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas kemudian mengamankan S. Saat diperiksa, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada tubuh pria tersebut.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah S bersama pihak terkait. Hasilnya, polisi menemukan satu karung berisi ganja dengan berat 4,70 kilogram.
“Ganja tersebut ditemukan di kamar bagian belakang rumah, tepatnya di bawah tempat tidur,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Dia juga mengaku menguasai dan menjual narkotika jenis ganja.
Ipda Patar mengatakan Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk hingga ke pelosok wilayah.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya. Ady


































