KABUPATEN BANDUNG, AGARANEWS – Pekerjaan pembangunan dua ruang kelas baru di SMPN 3 Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, mendapat sorotan setelah hasil pantauan di lokasi menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari metode pasangan batu pondasi, ukuran kedalaman pondasi, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dari foto dokumentasi di lokasi, terlihat sejumlah batu kali atau batu belah telah disusun pada dasar galian pondasi. Namun, pada bagian pondasi yang masih terbuka tersebut, tidak terlihat adanya lapisan pasir urug sebagai lapisan dasar sebelum pemasangan batu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, terutama apakah tahapan tersebut telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Pasalnya, pada pekerjaan pondasi batu kali, kondisi dasar galian, lapisan perata apabila dipersyaratkan, susunan batu, serta penggunaan mortar merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan agar konstruksi memiliki tumpuan sesuai dengan perencanaan.
Dalam dokumentasi lainnya, batu-batu dengan ukuran dan bentuk yang beragam terlihat disusun di dalam galian. Beberapa batu tampak memiliki celah di antara susunannya yang kemudian akan diisi dengan mortar.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata keberadaan batu kali, tetapi tahapan sebelum dan saat pemasangan batu tersebut.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah dasar galian telah dipadatkan, apakah terdapat pasir urug sesuai spesifikasi apabila memang dipersyaratkan, bagaimana ketebalan lapisan tersebut, serta bagaimana komposisi dan metode pemasangan mortar yang digunakan.
Kedalaman Pondasi Turut Dipertanyakan
Selain persoalan lapisan dasar pondasi, hasil pantauan di lapangan juga menemukan adanya perbedaan informasi mengenai ukuran kedalaman pondasi.
Saat ditanyakan mengenai ukuran pondasi, salah seorang pekerja di lokasi menyampaikan bahwa kedalaman pondasi pada empat sudut mencapai sekitar 80 sentimeter, sedangkan pada bagian pondasi melintang disebut sekitar 60 sentimeter.

Namun, ketika dilakukan pengukuran pada salah satu sudut pondasi menggunakan meteran, kedalaman galian yang terlihat secara visual terukur sekitar 60 sentimeter.
Sementara pada bagian melintang, hasil pengukuran secara visual menunjukkan kedalaman sekitar 40 sentimeter.
Ketika dikonfirmasi mengenai perbedaan tersebut, pekerja menjelaskan bahwa terdapat bagian sekitar 20 sentimeter di atas pondasi.
Kondisi ini menjadi penting untuk diklarifikasi karena pengukuran terhadap kedalaman pondasi harus dibedakan antara kedalaman galian, tinggi pasangan batu yang berada di dalam galian, serta bagian konstruksi yang berada di atas permukaan tanah.
Dengan demikian, hasil pengukuran lapangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai ketidaksesuaian konstruksi sebelum dibandingkan dengan gambar kerja dan detail pondasi yang menjadi acuan proyek.
Namun, adanya perbedaan antara informasi pekerja dengan kondisi yang terlihat saat pengukuran menjadi alasan kuat untuk meminta pihak pelaksana maupun pengawas menunjukkan detail ukuran pondasi berdasarkan dokumen teknis.
Pekerja Terpantau Tidak Menggunakan APD, Padahal Papan Proyek Cantumkan K3
Selain persoalan teknis pondasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sebagaimana standar keselamatan kerja di lokasi konstruksi.
Padahal, pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pembangunan, secara jelas terdapat materi mengenai K3 dengan pesan “UTAMAKAN K3 – KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA”.

Papan tersebut juga menampilkan sejumlah imbauan mengenai penggunaan alat pelindung diri, antara lain helm pelindung, kacamata pelindung, sarung tangan, sepatu pelindung, pelindung telinga, serta perlengkapan keselamatan lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan K3 benar-benar dilakukan dalam kegiatan pekerjaan sehari-hari.
Sebab, keberadaan informasi mengenai K3 pada papan proyek semestinya tidak berhenti pada sebatas imbauan atau tampilan visual, tetapi juga diikuti dengan penerapan keselamatan di lapangan.
Terlebih pekerjaan konstruksi melibatkan aktivitas penggalian, pemasangan batu, penggunaan material bangunan serta aktivitas pekerja di sekitar area galian yang memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.

Karena itu, pihak pelaksana dan pengawas perlu menjelaskan apakah seluruh pekerja telah diberikan APD, apakah terdapat kewajiban penggunaan APD selama berada di area kerja, serta siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penerapan K3.
Pertanyaan lainnya, apakah pekerja yang terpantau tidak menggunakan APD tersebut memang telah diberikan perlengkapan keselamatan, tetapi tidak menggunakannya, atau justru belum mendapatkan APD sesuai kebutuhan pekerjaannya?
Hal tersebut penting diklarifikasi agar persoalan K3 tidak hanya dinilai dari keberadaan papan informasi, tetapi juga dari implementasinya di lapangan.
Nilai Kontrak Rp584,7 Juta
Pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut penting mengingat pembangunan ruang kelas baru merupakan pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan ruang kelas baru SMPN 3 Katapang memiliki nilai kontrak sebesar Rp584.739.624, dengan pelaksana CV. Maestro Konstruksi Group dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.Kontrak tercantum dengan nomor PA.02.02/2069-BidSMP tanggal 21 Juli 2026.
Dengan nilai kontrak lebih dari setengah miliar rupiah, kualitas dan kesesuaian setiap tahapan pekerjaan menjadi hal penting untuk dipastikan, terlebih bangunan tersebut nantinya akan digunakan sebagai fasilitas belajar siswa.
Kepala Sekolah: Tidak Menggunakan Cakar Ayam
Kepala SMPN 3 Katapang, Henni Ratnasusanti, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, menjelaskan bahwa pekerjaan pondasi ruang kelas baru tersebut memang tidak menggunakan pondasi cakar ayam.
Menurut Henni, hal tersebut karena bangunan didesain hanya untuk bangunan tidak bertingkat.
“Tidak memakai cakar ayam karena didesain hanya untuk bangunan tidak bertingkat,” ujar Henni.
Ia juga menjelaskan bahwa luas lokasi sekolah dinilai cukup untuk menampung kebutuhan hingga 11 rombongan belajar (rombel).
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai penyusunan batu pada pondasi dan teknis pelaksanaan pekerjaan, Henni menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak pelaksana.
Menurutnya, pihak pelaksana lebih mengetahui secara teknis mengenai metode konstruksi yang diterapkan.
Tiga Pekerjaan di SMPN 3 Katapang
Henni juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026 SMPN 3 Katapang mendapatkan tiga pekerjaan pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Ketiga pekerjaan tersebut meliputi pembangunan pagar sekolah, pemasangan paving block, serta pembangunan dua unit ruang kelas baru.
Untuk pekerjaan pembangunan pagar sekolah, Henni mengatakan pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan dan sudah melalui PHO (Provisional Hand Over/serah terima pertama pekerjaan). Henni menyebut nilai pekerjaan pemagaran tersebut sekitar Rp192 juta.
Sementara pembangunan dua ruang kelas baru memiliki nilai kontrak sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, yakni Rp584.739.624.
Adapun untuk pekerjaan paving block, Henni mengaku tidak mengetahui nilai anggarannya.
Menurut Henni, pekerjaan paving block tersebut sedang dilaksanakan, namun pihak pelaksana tidak memasang papan informasi proyek di lokasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat perlu mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana dan waktu pelaksanaan.
Pengawas Diminta Periksa Pondasi dan Penerapan K3
Temuan lapangan tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan konstruksi tidak memenuhi standar.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap RKS, gambar kerja, spesifikasi teknis, detail pondasi, BoQ serta metode pelaksanaan yang disetujui.
Apabila dalam dokumen teknis memang dipersyaratkan adanya pasir urug atau tahapan tertentu sebelum pemasangan aanstamping maupun pasangan batu, maka pelaksanaan di lapangan semestinya mengikuti ketentuan tersebut.
Begitu pula dengan ukuran pondasi. Informasi mengenai kedalaman 80 sentimeter pada sudut dan 60 sentimeter pada bagian melintang yang disampaikan pekerja perlu dibandingkan dengan detail pondasi dalam gambar kerja.
Di sisi lain, penerapan K3 juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan pengawas. Papan proyek telah secara jelas mencantumkan materi “Utamakan K3”, namun kondisi pekerja di lapangan yang terpantau tidak menggunakan APD perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi.
Pihak pengawas perlu memastikan apakah penggunaan APD telah diwajibkan, disediakan oleh pelaksana dan diawasi penerapannya selama pekerjaan berlangsung.
Pertanyaan untuk Pelaksana dan Pengawas
Atas temuan tersebut, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab pihak pelaksana dan pengawas:
1. Berapa kedalaman pondasi yang sebenarnya dipersyaratkan dalam gambar kerja?
2. Apakah ukuran 80 sentimeter pada sudut dan 60 sentimeter pada bagian melintang merupakan ukuran kedalaman galian atau ukuran konstruksi pondasi?
3. Apakah terdapat bagian pondasi setinggi 20 sentimeter di atas permukaan sebagaimana disampaikan pekerja?
4. Apakah pada dasar pondasi dipersyaratkan lapisan pasir urug dan berapa ketebalannya?
5. Apakah dasar galian telah diperiksa dan disetujui pengawas sebelum pasangan batu dipasang?
6. Bagaimana spesifikasi batu dan mortar yang digunakan?
7. Apakah pekerjaan pasangan batu telah diperiksa sebelum bagian pondasi ditutup?
8. Apakah terdapat laporan pemeriksaan pekerjaan pondasi yang ditandatangani pengawas?
9. Siapa pelaksana pekerjaan paving block dan berapa nilai kontraknya?
10. Mengapa pekerjaan paving block disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek?
11. Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan APD sesuai jenis pekerjaan dan risiko di lapangan?
12. Mengapa masih terdapat pekerja yang terpantau tidak menggunakan APD, padahal papan proyek mencantumkan imbauan “Utamakan K3”?
13. Siapa petugas atau pihak yang bertanggung jawab mengawasi penerapan K3 di lokasi?
14. Apakah pelaksana memiliki dokumen atau catatan pemeriksaan K3 selama pekerjaan berlangsung?
Publik Menunggu Kejelasan
Pembangunan fasilitas pendidikan dengan menggunakan anggaran daerah perlu mendapat perhatian serius, bukan hanya dari sisi besaran anggaran, tetapi juga dari sisi mutu, keselamatan kerja dan kesesuaian konstruksi.
Temuan mengenai tidak terlihatnya lapisan pasir urug, perbedaan informasi mengenai kedalaman pondasi, serta belum jelasnya ukuran pondasi berdasarkan dokumen teknis perlu dijawab dengan data dan dokumen, bukan sekadar asumsi.
Demikian pula persoalan penerapan K3 perlu mendapat perhatian. Papan informasi proyek telah mengingatkan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, namun penerapan di lapangan harus dapat dibuktikan melalui penggunaan APD dan pengawasan terhadap keselamatan para pekerja.
Informasi mengenai pekerjaan pagar yang menurut kepala sekolah telah selesai dan PHO, serta pekerjaan paving block yang masih berlangsung namun disebut tidak dilengkapi papan informasi, juga perlu mendapat penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Investigasi ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
Sebaliknya, temuan lapangan tersebut menjadi dasar untuk mendorong transparansi, pemeriksaan teknis, penerapan K3 dan keterbukaan informasi, agar pembangunan ruang kelas baru SMPN 3 Katapang benar-benar sesuai dengan perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini pertanyaannya, apakah ukuran dan metode pondasi, penggunaan material, serta penerapan keselamatan kerja di lapangan benar-benar telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan ketentuan proyek senilai Rp584,7 juta tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu berada pada dokumen kontrak, hasil pemeriksaan pengawas dan penjelasan resmi dari pihak pelaksana.
Hingga berita ini disusun, CV. Maestro Konstruksi Group belum memberikan penjelasan mengenai metode teknis pekerjaan pondasi, perbedaan ukuran yang ditemukan saat pengukuran lapangan, maupun penerapan K3 terhadap para pekerja.
(SAIPULLAH & TIM)


































