Tanah Karo, AgaraNews. Net // Jarak dan layar boleh memisahkan, tapi semangat menjaga aset negara tidak pernah padam.
Selasa, 4 Agustus 2026, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo beserta jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) via Zoom Meeting dengan semangat penuh.
Topiknya serius dan krusial : Penerapan Manajemen Risiko dalam Proses Pemulihan Aset.
Banyak yang mengira tugas PAPBB hanya “mengembalikan barang”. Padahal tidak semudah itu, Sahabat Adhyaksa.
“Proses pemulihan aset itu butuh ketelitian ekstra dan strategi yang matang. Nggak cuma sekadar ngembaliin, tapi juga harus minim risiko,” demikian penegasan dari Kejari Karo.
Satu kesalahan kecil dalam pengelolaan bisa menimbulkan masalah hukum baru, potensi kerugian negara, hingga menurunkan kepercayaan publik.
Melalui FGD ini, tim PAPBB Kejari Karo terus mengasah kemampuan. Materi yang dibahas meliputi identifikasi risiko, mitigasi, prosedur lelang, penyimpanan, hingga pelaporan aset.
Tujuannya jelas: agar setiap aset barang bukti dan barang rampasan dikelola dengan prinsip 3T – Transparan, Akuntabel, dan Profesional* demi kepentingan publik.
“Lewat FGD ini, kami ingin memastikan tidak ada celah. Semua aset negara yang ada di tangan kami harus dijaga dan dikelola sebaik mungkin,” ujar Kasi PAPBB Kejari Karo.
Bagi Kejaksaan, mengelola barang bukti bukan hanya soal administrasi. Ini adalah soal amanah.
“Karena bagi kami, kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga. Aset negara harus kembali ke negara dan bermanfaat untuk rakyat,” tegas Kejari Karo.
Dengan terus mengikuti pelatihan dan FGD seperti ini, Kejari Karo membuktikan bahwa meskipun dilakukan secara daring, kualitas dan komitmen dalam menjaga aset negara tetap nomor satu.(Lia Hambali)


































